Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62804636

Rincian Aduan

LGWP62804636

Selesai Public
KOTA SEMARANG
01 Jul 2026
0 ditandai

Kepada Yth.


Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang


di Semarang


Hal: Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Legalitas Perizinan (PBG dan Tata Ruang) Bangunan Kos-Kosan di Wilayah RW 04 Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan


Dengan hormat,


Melalui surat ini, kami dari masyarakat yang peduli terhadap ketertiban tata ruang kota, ingin menyampaikan laporan resmi terkait maraknya bangunan komersial berupa kos-kosan di wilayah RW 04 Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan.


Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang yang berlaku, setiap bangunan gedung komersial, termasuk rumah kos, wajib memiliki dokumen perizinan yang sah, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) terkait kesesuaian tata ruang, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, kami meminta pihak Distaru Kota Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap 22 objek bangunan berikut:


  1. 1. Kost FINAVIAN — https://maps.app.goo.gl/RgkNL6u8z2rARA4q6
  2. 2. Kost Griya Mama — https://maps.app.goo.gl/CsceHcFr5P8FrMze8
  3. 3. Kost Bapak Saman — https://maps.app.goo.gl/2Ce66LvMBJZfGPPf6
  4. 4. Kost Putri Sakinah — https://maps.app.goo.gl/nEppuSXViEMwff1XA
  5. 5. Kost Ibu Joko — https://maps.app.goo.gl/CEWxnwqBPrtoiCUS6
  6. 6. Kost Wahyu Kendang — https://maps.app.goo.gl/9mhyp6zviKjbJrJT7
  7. 7. Kost Bu Totok — https://maps.app.goo.gl/xpAtNvmdH1f8at5M6
  8. 8. Kost Bu Supik — https://maps.app.goo.gl/vZBNXC4FZgCjhJMc7
  9. 9. Paviliun Kost Bu Eva — https://maps.app.goo.gl/JS5koYyyaxu2fyLP9
  10. 10. Kost Pak Ngadidji — https://maps.app.goo.gl/ma2HT7HjsRDbr3Ju5
  11. 11. Kos Pak Miran — https://maps.app.goo.gl/XzVSZhii1AfkZtXn7
  12. 12. Koss 5 Pintu — https://maps.app.goo.gl/zAKvATGCchkrVZov7
  13. 13. Kos Bu Pariyah — https://maps.app.goo.gl/xJJf5hph1oK1tdMj8
  14. 14. Kost Pak Slamet Khusus Putra — https://maps.app.goo.gl/cmHvr26eGeMqLXzHA
  15. 15. Kost ARMY — https://maps.app.goo.gl/3N7yeZgnuQKaB9BD6
  16. 16. Kos OmWill 2 — https://maps.app.goo.gl/sZzp1RwctwHU495H9
  17. 17. Kost Bapak Rozak — https://maps.app.goo.gl/YDasqeP9fFZWBTLP7
  18. 18. Kost Putri Pak Slamet — https://maps.app.goo.gl/QZW72vWkWy5qhzG76
  19. 19. Kost Mbak Yani — https://maps.app.goo.gl/QV21mVyJUC7zEaqp6
  20. 20. Kos Kosan Mak Ju — https://maps.app.goo.gl/x1XG2y1p4yRfTmQQ9
  21. 21. Kos Mbok Ti — https://maps.app.goo.gl/NJt4R88J4VXRRw6N8
  22. 22. Kos Mba Devi — https://maps.app.goo.gl/HvGdopnU1kCQ6Huy9

Terkait hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:


  • Pemeriksaan Dokumen Izin: Mohon diperiksa apakah seluruh objek bangunan di atas telah mengantongi KRK dan PBG/IMB yang sah dan sesuai peruntukan wilayahnya.
  • Pemberian Sanksi dan Perintah Melengkapi Izin: Jika ditemukan adanya bangunan yang belum berizin atau melanggar zonasi tata ruang, kami meminta Distaru untuk menegur pemiliki usaha secara tertulis dan mewajibkan mereka segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.
  • Tindakan Tegas dan Penertiban Hukum: Apabila pemilik bangunan terbukti tidak kooperatif, mengabaikan teguran, atau sengaja melanggar aturan hukum yang berlaku, kami mendesak Distaru Kota Semarang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera melakukan penegakan hukum dan tindakan penertiban yang tegas (penyegelan atau penghentian operasional).

Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi terwujudnya keadilan, transparansi, serta ketertiban tata ruang di Kota Semarang, khususnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan.


Atas perhatian, respon cepat, dan langkah tegas dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,


Aliansi Masyarakat Peduli Tata Ruang


Warga RW 04 Kelurahan Bringin / Masyarakat Peduli Kota Semarang




Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 19:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:47 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PENATAAN RUANG - KECAMATAN NGALIYAN - SATPOL PP

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:08 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi bpk / ibu Terimakasih atas Laporanya , ini akan segera kami kordinasikan dengan bidang terkait untuk ditindak lanjuti, memastikan regulasi dan kebijakan , Kami mengapresiasikan kepedulian anda terhadap lingkungan, Terimakasih

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:22 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi kak terima kasih atas aspirasi yang disampaikan, segera kami cek dan lakukan tindaklanjut sesuai aturan yang berlaku

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:56 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi Bapak/Ibu. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aduan Bapak/Ibu akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Rabu, 08 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kota Semarang

selamat sore sedikit menambahkan informasi terkait legalitas rumah kos sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Sebagaimana tertuang dalam pasal 15, 16, dan 17 Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Pengelolaan Rumah Kos. (2) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi penataan ruang. (3) Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bagian Kedua Pembinaan Pasal 16 (1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Penyelenggaraan pengelolaan Rumah Kos. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi penataan ruang bersama dengan Camat di wilayahnya masing-masing, terhadap: a. pengelola Rumah Kos; dan b. penghuni. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. sosialisasi kebijakan Pengelolaan Rumah Kos berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi di dalam penyelenggaraan Rumah Kos; dan c. pendataan Rumah Kos di wilayahnya masing-masing. Bagian Ketiga Pengawasan dan Pengendalian Pasal 17 (1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Pengelolaan Rumah Kos. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pengelola Rumah Kos; b. penghuni; dan c. bangunan Rumah Kos. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi penataan ruang.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.