Kepada Yth.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang
di Semarang
Hal: Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Legalitas Perizinan (PBG dan Tata Ruang) Bangunan Kos-Kosan di Wilayah RW 04 Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami dari masyarakat yang peduli terhadap ketertiban tata ruang kota, ingin menyampaikan laporan resmi terkait maraknya bangunan komersial berupa kos-kosan di wilayah RW 04 Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan.
Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang yang berlaku, setiap bangunan gedung komersial, termasuk rumah kos, wajib memiliki dokumen perizinan yang sah, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) terkait kesesuaian tata ruang, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Oleh karena itu, kami meminta pihak Distaru Kota Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap 22 objek bangunan berikut:
- 1. Kost FINAVIAN — https://maps.app.goo.gl/RgkNL6u8z2rARA4q6
- 2. Kost Griya Mama — https://maps.app.goo.gl/CsceHcFr5P8FrMze8
- 3. Kost Bapak Saman — https://maps.app.goo.gl/2Ce66LvMBJZfGPPf6
- 4. Kost Putri Sakinah — https://maps.app.goo.gl/nEppuSXViEMwff1XA
- 5. Kost Ibu Joko — https://maps.app.goo.gl/CEWxnwqBPrtoiCUS6
- 6. Kost Wahyu Kendang — https://maps.app.goo.gl/9mhyp6zviKjbJrJT7
- 7. Kost Bu Totok — https://maps.app.goo.gl/xpAtNvmdH1f8at5M6
- 8. Kost Bu Supik — https://maps.app.goo.gl/vZBNXC4FZgCjhJMc7
- 9. Paviliun Kost Bu Eva — https://maps.app.goo.gl/JS5koYyyaxu2fyLP9
- 10. Kost Pak Ngadidji — https://maps.app.goo.gl/ma2HT7HjsRDbr3Ju5
- 11. Kos Pak Miran — https://maps.app.goo.gl/XzVSZhii1AfkZtXn7
- 12. Koss 5 Pintu — https://maps.app.goo.gl/zAKvATGCchkrVZov7
- 13. Kos Bu Pariyah — https://maps.app.goo.gl/xJJf5hph1oK1tdMj8
- 14. Kost Pak Slamet Khusus Putra — https://maps.app.goo.gl/cmHvr26eGeMqLXzHA
- 15. Kost ARMY — https://maps.app.goo.gl/3N7yeZgnuQKaB9BD6
- 16. Kos OmWill 2 — https://maps.app.goo.gl/sZzp1RwctwHU495H9
- 17. Kost Bapak Rozak — https://maps.app.goo.gl/YDasqeP9fFZWBTLP7
- 18. Kost Putri Pak Slamet — https://maps.app.goo.gl/QZW72vWkWy5qhzG76
- 19. Kost Mbak Yani — https://maps.app.goo.gl/QV21mVyJUC7zEaqp6
- 20. Kos Kosan Mak Ju — https://maps.app.goo.gl/x1XG2y1p4yRfTmQQ9
- 21. Kos Mbok Ti — https://maps.app.goo.gl/NJt4R88J4VXRRw6N8
- 22. Kos Mba Devi — https://maps.app.goo.gl/HvGdopnU1kCQ6Huy9
Terkait hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Dokumen Izin: Mohon diperiksa apakah seluruh objek bangunan di atas telah mengantongi KRK dan PBG/IMB yang sah dan sesuai peruntukan wilayahnya.
- Pemberian Sanksi dan Perintah Melengkapi Izin: Jika ditemukan adanya bangunan yang belum berizin atau melanggar zonasi tata ruang, kami meminta Distaru untuk menegur pemiliki usaha secara tertulis dan mewajibkan mereka segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.
- Tindakan Tegas dan Penertiban Hukum: Apabila pemilik bangunan terbukti tidak kooperatif, mengabaikan teguran, atau sengaja melanggar aturan hukum yang berlaku, kami mendesak Distaru Kota Semarang berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera melakukan penegakan hukum dan tindakan penertiban yang tegas (penyegelan atau penghentian operasional).
Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi terwujudnya keadilan, transparansi, serta ketertiban tata ruang di Kota Semarang, khususnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan.
Atas perhatian, respon cepat, dan langkah tegas dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Aliansi Masyarakat Peduli Tata Ruang
Warga RW 04 Kelurahan Bringin / Masyarakat Peduli Kota Semarang