Rincian Aduan : LGWP62747315

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 15 Jul 2020

Apakah betul pengiriman SPM kepada Dinas BPKAD menggunakan sistem antrian dan dibatasi. Apakah ada dasar hukumnya? Betulkah yang terjadi di Kab. Kebumen tentang pengiriman berkas dari OPD kepada Dinas BPKAD tidak melalui Agendaris Dinas BPKAD. Sehingga revisi berkas itu hanya menggunakan cara (terlampir) tidak menggunakan surat penolakan spm. Semestinya OPD terkait mendapatkan surat penolakan dikarenakan kurang lengkapnya berkas.

0 Orang Menandai Aduan Ini