Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62747315
Rincian Aduan
LGWP62747315
Selesai
Public
Apakah betul pengiriman SPM kepada Dinas BPKAD menggunakan sistem antrian dan dibatasi. Apakah ada dasar hukumnya? Betulkah yang terjadi di Kab. Kebumen tentang pengiriman berkas dari OPD kepada Dinas BPKAD tidak melalui Agendaris Dinas BPKAD. Sehingga revisi berkas itu hanya menggunakan cara (terlampir) tidak menggunakan surat penolakan spm. Semestinya OPD terkait mendapatkan surat penolakan dikarenakan kurang lengkapnya berkas.
Disposisi
Rabu, 15 Juli 2020 - 15:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen
Verifikasi
Kamis, 16 Juli 2020 - 15:27 WIBKabupaten Kebumen
terima kasih akan kami koordinasikan ke OPD terkait
Progress
Senin, 27 Juli 2020 - 10:37 WIBKabupaten Kebumen
BERIKUT KONFIRMASI OPD TERKAIT
https://laporgub.jatengprov.go.id/content/image/files/ARIF%20SETIAWAN.png
Selesai
Jumat, 07 Juli 2023 - 09:57 WIBKabupaten Kebumen
sudah ditindaklanjuti