Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62655538

Rincian Aduan

LGWP62655538

Disposisi Public
KABUPATEN SUKOHARJO
05 Mar 2026
0 ditandai


**Tanggapan Lanjutan Aduan LGWP29879284**


Terima kasih atas respons yang telah disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo terhadap aduan **LGWP29879284**.


Namun demikian, jawaban yang diberikan hanya menyampaikan bahwa aduan akan diteruskan kepada atasan dan akan didiskusikan, tanpa adanya penjelasan tindak lanjut maupun langkah konkret yang telah dilakukan. Selain itu, aduan telah dinyatakan *selesai* tanpa disertai hasil pembahasan, kebijakan, ataupun tindakan nyata terkait substansi pengaduan.


Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses penyelesaian aduan berhenti pada respons administratif semata dan belum memenuhi prinsip penyelesaian pengaduan publik yang akuntabel dan dapat diverifikasi.


Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya BBWS Bengawan Solo dapat memberikan tindak lanjut yang lebih substantif dengan melampirkan:


1. **Nota dinas, surat edaran, atau instruksi internal resmi pimpinan** terkait pengawasan dan penertiban penggunaan kendaraan dinas.

2. **Dokumen surat dalam format PDF** sebagai bukti administratif bahwa pembahasan dan keputusan internal benar-benar telah dilakukan.

3. **Dokumentasi foto kegiatan inspeksi atau penertiban kendaraan dinas** sebagai bukti pelaksanaan di lapangan.

4. Penjelasan hasil pembahasan internal yang sebelumnya disebutkan akan didiskusikan, termasuk langkah konkret yang telah atau akan diterapkan.


Perlu disampaikan bahwa tujuan kanal LaporGub adalah memastikan adanya penyelesaian masalah secara nyata, bukan sekadar pemberian respons awal. Penutupan aduan tanpa penyampaian hasil tindak lanjut yang jelas dapat mengurangi efektivitas sistem pengaduan publik.


Sebagai contoh praktik transparansi yang baik, tindak lanjut aduan serupa pada instansi lain melalui LaporGub menghasilkan penerbitan **Nota Dinas Nomor 309/RT.07-ND/Sek-Prov/33/1/2026 tanggal 25 Februari 2026** tentang Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, yang disertai dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.


Diharapkan BBWS Bengawan Solo dapat melengkapi jawaban dengan bukti konkret tindak lanjut agar penyelesaian aduan benar-benar mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta penguatan pengawasan penggunaan aset negara.


Demikian tanggapan lanjutan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang lebih substantif diucapkan terima kasih.



Disposisi

Kamis, 05 Maret 2026 - 21:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo