Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP62570348
KABUPATEN KEBUMEN, 01 Nov 2017
Selamat pagi. Terimakasih atas respon cepat atas laporan saya terdahulu. Hari ini saya mau menanyakan terkait fasilitas umum yang ada di POM bensin. Di beberapa POM bensin khususnya di KEBUMEN saya perhatikan fasilitas kamar mandi (toilet/wc) kenapa dijaga oleh petugas atau karyawan POM bensin yang meminta uang jasa penggunaan kamar mandi sebesar 2000 - 3000. Apakah hal ini dibenarkan sedangkan kamar mandi POM bensin adalah sarana umum yang harus dimiliki sebagai syarat operasional POM bensin seperti halnya mushola. Saya merasa ada oknum pengelola yang sengaja menarik keuntungan yang seharusnya gratis. Mohon segera ada tindakan penertiban. Bukan masalah 2000 / 3000 nya tapi lebih kepada kenyamanan fasilitas umum. Saya perhatikan hal ini umum terjadi tidak hanya di KEBUMEN tapi tempat lain juga. Hanya saja sedikit berbeda saat beberapa waktu yang lalu saya melakukan perjalanan ke Jawa Timur, beberapa POM Bensin yang saya singgahi tidak terdapat pungutan liar seperti itu. Terimakasih Salam AHMAD KURNIAWAN
Disposisi
Rabu, 01 November 2017 - 09:50 WIB
Admin Gubernuran