Rincian Aduan : LGWP62562534

Selesai Public

KOTA TEGAL, 27 Aug 2021

Mohon ijin melaporkan Bapak Gubernur. Penyedia Jasa proyek Perbaikan Saluran yang berlokasi di Jl. Cimanuk, Kelurahan Mintaragen, Kec. Tegal Timur Kota Tegal tidak menerapkan Aturan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada pekerjanya. Diantaranya : (1). Tidak menyediakan Masker untuk semua pekerja; (2). Di lokasi proyek tidak menyediakan fasilitas cuci tangan (air yang mengalir dan sabun) atau handsanitizer; (3). Tidak mengedukasi kepada pekerja tentang bahaya Covid-19 dan pencegahan penularannya. Dari pantauan kami di lokasi pekerjaan tidak ada Satgas Pencegahan Covid-19. Padahal dalam Syarat Umum ada salah satu point yang tertera pada Surat Perintah Kerja (SPK) tentang Pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pekerjaan diantaranya : (a). PPK/Pengguna Jasa bersama penyedia jasa menugaskan personil (Sebagai Satgas Pencegahan Covid-19), dalam hal ini Pengawas Lapangan sebagai wakil dari Pengguna Jasa dan Pelaksana Lapangan sebagai wakil dari Penyedia Jasa; (b). Penyedia Jasa wajib memerintahkan pekerja untuk menjaga jarak saat bekerja, menyediakan masker untuk semua pekerja, menyediakan fasilitas cuci tangan (air yang mengalir dan sabun) atau handsanitizer dan mengedukasi kepada pekerja tentang bahaya Covid-19 dan pencegahan penularannya; (c). Penyedia Jasa wajib menyediakan fasilitas lainnya yang mendukung pencegahan Covid-19; (d). Pengawas Lapangan dan Pelaksana Lapangan bersama-sama mengedukasi para pekerja tentang pencegahan menjaga diri dari Covid-19 baik di lokasi pekerjaan maupun setelah selesai bekerja; (e). Penyedia Jasa melaksanakan secara rutin pengukuran suhu semua pekerja setiap pagi, siang dan sore; SANKSI TIDAK MELAKSANAKAN K3 DAN PENCEGAHAN COVID-19 : Apabila Penyedia Jasa dipandang tidak melaksanakan K3 dan Pencegahan Covid-19 maka akan dilakukan teguran-teguran hingga dikenakan sanksi seperti disetorkannya kembali biaya K3 dan biaya pencegahan Covid-19 hingga pencabutan SPK dan pekerjaan dihentikan. Namun hal tersebut diatas semuanya diabaikan oleh pihak Penyedia Jasa dan Pengawas Lapangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal. Terbukti dari hasil pengawasan lembaga kami di lokasi pekerjaan diketahui banyak dari pekerja proyek tersebut yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yakni saat bekerja tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak serta di lokasi pekerjaan tidak adanya fasilitas cuci tangan (air yang mengalir dan sabun) atau handsanitizer. Dengan adanya dugaan pelanggaran Prokes yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum Kontraktor selaku Penyedia Jasa pada proyek tersebut yakni CV. GAPURANING GEMILANG dan oknum Pengawas Lapangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal, maka kami minta kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah C.q. Wali Kota Tegal, Polres Tegal Kota, Sat Pol PP Kota Tegal, dan Satgas Covid-19 Kota Tegal serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman KotaTegal segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami ini, dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kontraktor dan oknum Pengawas Lapangan. Hal ini guna untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran dan menekan angka penularan Virus Corona di Kota Tegal pada khususnya. Terlebih di massa PPKM Darurat, yang sudah menjadi instruksi presiden, dan Kepala daerah. Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan, besar harapan kami Bapak Gubernur untuk segera merespon dan menindaklanjutinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kami, Agus Sandi/Sekjend LP-KPK Komisi Cabang Tegal.

0 Orang Menandai Aduan Ini