Rincian Aduan : LGWP62527374

Selesai Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 20 Apr 2022

Lapor Pak Ganjar.Saya memiliki lahan di desa Tlobo,Jatiyoso,Karanganyar yang terkena dampak pembangunan Bendungan Jelantah.Sejak th 2018 sosialisasi tapi hingga saat ini tempat saya belum proses pembebasan lahan.Hingga tgl 15 April 2022 ,terjadi longsoran tanah dari timbunan galian proyek akibat hujan.Dan itu merusak sebagian lahan yang ada di blok 19 tempat saya dan merusak sawah2 warga lainnya sehingga sangat merugikan.Sementara pembebasan lahan entah kapan terealisasinya.Mohon ada perhatian dari Bapak Gubernur kepada pihak terkait untuk mengatasi peristiwa tersebut.Dan segera memproses pembebasan tanah.Karena sangat mengulur-ukur waktu hingga terjadi kejadian seperti itu.Lahan saya termasuk DISPOSAL sehingga seharusnya dibebaskan dahulu.Sehingga tidak terjadi peristiwa tersebut.Demikian yang dapat saya sampaikan.Mohon perhatian dari Bapak Gubernur.Karena saya juga mempunyai tanggungjawab dengan keluarga.Diharapkan proses pembebasan lahan segera terealisasi.Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 20 April 2022 - 14:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 21 April 2022 - 08:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.

Selesai

Kamis, 21 April 2022 - 13:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantah kab. Karanganyar :

Bahwa Pembebasan tanah di waduk Jlantah dilaksnakan dengan cara blok per blok berdasar peta PBB terdiri dari blok 5,6,7,,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19 utk desa Tlobo dan blok 8,39,28,29,30 utk desa Karangsari.
Bahwa pelaksanaan pembebasan mengikuti kebutuhan fisik lahan dan ketersediaan anggaran dari KemenPU dan bukan berdasar no urut blok.
Realisasi pembebasan hingga saat ini adalah utk blok 5,6,7,8 dan 17 utk desa Tlobo dan blok 38,39 utk desa Karangsari.
Sehingga memang kebutuhan fisik di lapangan belum sampai ke blok 19. Urutan pembebasan lahan Jlantah TERLAMPIR  

Lampiran PDF