Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62517604
Rincian Aduan
LGWP62517604
Disposisi
Kamis, 01 Juni 2023 - 14:39 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 10:28 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 08 September 2023 - 13:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan bahwa untuk penanganan pada saat penempatan (selama penempatan) pekerja migran sesuai UU 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI, merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kemnaker RI, Kemlu, KBRI setempat)
Untuk di Malaysia mohon menghubungi Atase Ketenagakerjaan Setempat, Karena Dokumen Paspor dan Visa sesuai aduan tidak dimiliki ybs, sehingga harus di proses terlebih dahulu di KBRI Setempat, Misal di KBRI Kuala Lumpur Malaysia. berikut untuk Kontak KBRI Kuala Lumpur +60 17-500 7047 dan WA Paspor Imigrasi Kuala Lumpur +60 17-736 2331 terimakasih
Progress
Jumat, 08 September 2023 - 14:03 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu setelah petugas kami menindaklanjuti dan diperoleh hasil sebagai berikut :
1. PMI bekerja pertama kali di Malaysia di perusahaan yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan selama 2 tahun
2. Setelah 2 tahun bekerja, PMI menandatangani perpanjangan kontrak dengan perusahaan tersebut
3. Setelah bekerja beberapa bulan, PMI pindah ke perusahaan lain tanpa pemberitahuan kepada perusahaan sehingga paspor dan work permit masih di perusahaan lama
4. Perusahaan yang baru berjanji untuk membuatkan paspor tetapi tidak dipenuhi sampai terjadi pengurangan karyawan di perusahaan baru
5. Saat ini, berdasarkan informasi dari ayah PMI via telp. sudah punya paspor lagi dengan nomor paspor C8xxxxxx yang masih berlaku sampai 23 Maret 2027
6. Pada intinya, PMI ingin pulang ke Indonesia tapi terkendala EPO. terimakasih
Selesai
Jumat, 08 September 2023 - 14:04 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai