Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP62517604
KABUPATEN SEMARANG, 01 Jun 2023
Assalamu'alaikum.. Bapak Ganjar Pranowo (Gubernur) yang terhormat. Pak Ganjar selaku Gubernur, bapak kami warga Kabupaten Semarang, Kecamatan Tengaran, Kel/Desa Duren kawulo mohon pertolongannya perihal anak saya yang saat ini kurang lebih 4 (empat) tahun berada di negara malaysia tidak bisa pulang ke kampung halamanan dikarenakan tidak pegang pasport. Kronologi 4 (empat) tahun lalu anak saya lulus sekolah (SMK An-Nur) boyolali berangkat ke malaysia sekitar 20 anak siswa yang diambil dari daerah masing masing (sekolah sudah bekerjasama dengan PT. Duta Wibawa Sragen dan ke 20 anak siswa tersebut ditempatkan di satu perusahaan di Malaysia. Singkatnya kontrak pertama dua tahun selesai dan anak saya tanda tangan kontrak baru lagi dan bekerja seperti biasa, namun setelah sekian bulan anak saya bekerja, anak saya memutuskan keluar dan pindah kerja/pindah keperusahaan lain tanpa membawa pasport karena pasportnya ditahan diperusahaan tempat pertama bekerja. Perusahaan baru bilang bisa membantu membuatkan/mengurus pasport baru tapi sampai sekarang tidak ada (tidak bisa), hingga akhirnya anak saya kena pengurangan karyawan diperusahaan tersebut. Anak saya sekarang terlunta lunta dinegeri orang kerja serabutan di Malaysia pak, mau pulang tidak berani pulang karena tidak punya pasport, sementara di Malaysia sering ada operasi ketenagakerjaan (Dari kepolisian dan imigrasi. Mohon Bapak Gubernur dan calon Presiden Indonesia ke 8 bisa memfasilitasi kepulangan anak saya kekampung halaman Pak. Atas perhatian dan bantuannya kawulo haturkan agunging panuwun Sadam Yuwono Dusun. Tanubayu Kel/Desa. Duren Kecamatan. Tengaran Kabupaten. Semarang
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 01 Juni 2023 - 14:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 10:28 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 08 September 2023 - 13:34 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan bahwa untuk penanganan pada saat penempatan (selama penempatan) pekerja migran sesuai UU 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI, merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kemnaker RI, Kemlu, KBRI setempat)
Untuk di Malaysia mohon menghubungi Atase Ketenagakerjaan Setempat, Karena Dokumen Paspor dan Visa sesuai aduan tidak dimiliki ybs, sehingga harus di proses terlebih dahulu di KBRI Setempat, Misal di KBRI Kuala Lumpur Malaysia. berikut untuk Kontak KBRI Kuala Lumpur +60 17-500 7047 dan WA Paspor Imigrasi Kuala Lumpur +60 17-736 2331 terimakasih
Progress
Jumat, 08 September 2023 - 14:03 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak ibu setelah petugas kami menindaklanjuti dan diperoleh hasil sebagai berikut :
1. PMI bekerja pertama kali di Malaysia di perusahaan yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan selama 2 tahun
2. Setelah 2 tahun bekerja, PMI menandatangani perpanjangan kontrak dengan perusahaan tersebut
3. Setelah bekerja beberapa bulan, PMI pindah ke perusahaan lain tanpa pemberitahuan kepada perusahaan sehingga paspor dan work permit masih di perusahaan lama
4. Perusahaan yang baru berjanji untuk membuatkan paspor tetapi tidak dipenuhi sampai terjadi pengurangan karyawan di perusahaan baru
5. Saat ini, berdasarkan informasi dari ayah PMI via telp. sudah punya paspor lagi dengan nomor paspor C8xxxxxx yang masih berlaku sampai 23 Maret 2027
6. Pada intinya, PMI ingin pulang ke Indonesia tapi terkendala EPO. terimakasih
Selesai
Jumat, 08 September 2023 - 14:04 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai