Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62472904

Rincian Aduan

LGWP62472904

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
12 Jul 2023
0 ditandai
Adik saya sekolah di SMP N 1 Kaligondang sudah 3 tahun sekolah setiap kenaikan kelas selalu ditarik uang gedung. Kelas 1-2 sebesar 750.000 kelas 3 ditarik uang gedung 500.000

Disposisi

Rabu, 12 Juli 2023 - 10:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 13 Juli 2023 - 07:48 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 17 Juli 2023 - 14:44 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4760 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:11 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Dindikbud Kab. Purbalingga :


Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal adanya uang gedung Kelas 7 dan Kelas 8 di SMPN 1 Kaligondang, setelah kami klarifikasi ke sekolah disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Terima kasih kami sampaikan atas masukan warga masyarakat sebagai bentuk kepedulian kepada sekolah.

2. Kami sampaikan juga bahwa dewasa ini tidak ada lagi uang gedung karena pengadaan gedung sekolah dianggarkan melalui dana DAK/DAU.

3. Yang ada adalah partisipasi dari orang tua/wali murid dalam bentuk sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dengan prosedur dilakukan oleh komite sekolah dengan mendasari aturan dan ketentuan yang berlaku.

4. Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 3 ayat 1 b disebutkan : Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.

5. Berdasarkan Permendikbud tersebut, SMP Negeri 1 Kaligondang melalui Komite Sekolah menerima sumbangan dari masyarakat yang besarnya dan waktunya tidak ditentukan.

6. Bagi orang tua/masyarakat yang tidak memberikan sumbangan tidak apa-apa dan tidak berpengaruh dengan kelangsungan pendidikan peserta didik.


Demikian tanggapan yang dapat kami berikan.


(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4760)