Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP62472904
KABUPATEN PURBALINGGA, 12 Jul 2023
Adik saya sekolah di SMP N 1 Kaligondang sudah 3 tahun sekolah setiap kenaikan kelas selalu ditarik uang gedung. Kelas 1-2 sebesar 750.000 kelas 3 ditarik uang gedung 500.000
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 12 Juli 2023 - 10:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2023 - 07:48 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Senin, 17 Juli 2023 - 14:44 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4760 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Kamis, 27 Juli 2023 - 15:11 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dindikbud Kab. Purbalingga :
Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat perihal adanya uang gedung Kelas 7 dan Kelas 8 di SMPN 1 Kaligondang, setelah kami klarifikasi ke sekolah disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Terima kasih kami sampaikan atas masukan warga masyarakat sebagai bentuk kepedulian kepada sekolah.
2. Kami sampaikan juga bahwa dewasa ini tidak ada lagi uang gedung karena pengadaan gedung sekolah dianggarkan melalui dana DAK/DAU.
3. Yang ada adalah partisipasi dari orang tua/wali murid dalam bentuk sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat dengan prosedur dilakukan oleh komite sekolah dengan mendasari aturan dan ketentuan yang berlaku.
4. Di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pada Pasal 3 ayat 1 b disebutkan : Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.
5. Berdasarkan Permendikbud tersebut, SMP Negeri 1 Kaligondang melalui Komite Sekolah menerima sumbangan dari masyarakat yang besarnya dan waktunya tidak ditentukan.
6. Bagi orang tua/masyarakat yang tidak memberikan sumbangan tidak apa-apa dan tidak berpengaruh dengan kelangsungan pendidikan peserta didik.
Demikian tanggapan yang dapat kami berikan.
(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4760)