Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62461251

Rincian Aduan

LGWP62461251

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
03 Oct 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum... Ngapunten pak tugiman... Saya mau curhat sedikit.. Hari ini saya ngantar ibu untuk kontrol ke Rumah Sakit Margono dengan menggunakan BPJS... Tetapi hari ini katanya Pendaftaran BPJS sedang gangguan dan katanya Nasional... Yg saya sayangkan apakah sekelas Rumah Sakit Margono tidak ada SOP cadangan ketika layanan BPJS mengalami gangguan... Kasihan banyak pasien yg tidak bisa dilayani karena menggunakan BPJS... Tetapi yg umum masih tetap dilayani... Jadi seolah-olah pandangan masyarakat ada pembeda antara pasien UMUM dan BPJS.. Terima kasih pak.. Sudah membaca keluh kesah saya... Salah sehat selalu untuk pak ganjar pranowo..

Disposisi

Senin, 03 Oktober 2022 - 10:30 WIB

Laporan telah diteruskan ke RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Verifikasi

Minggu, 09 Oktober 2022 - 15:46 WIB

RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

laporan telah kami terima dan akan ditindaklanjuti, terima kasih

Progress

Minggu, 09 Oktober 2022 - 15:47 WIB

RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Terima kasih laporanya Pasien BPJS Kesehatan tetap kami layani, namun karena sistem BPJS Kesehatan gangguan Nasional sehingga pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan kita layani dengan membuatkan surat penjaminan secara manual karena tidak bisa diterbitkan surat penjaminan secara elektronik sehingga pelayanan mengalami keterlambatan, selain itu sebelum dilayani pasien kami minta untuk menandatangani surat pernyataan apabila kartu BPJS Kesehatan non aktif maka pasien bersedia membayar umum, surat pernyataan ini dibuat karena sistem terganggu sehingga tidak bisa cek keaktifan kartu peserta BPJS Kesehatan Jika masih membutuhkan informasi lebih jelas bisa ke bagian pengaduan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Terimakasih

Selesai

Minggu, 09 Oktober 2022 - 15:47 WIB

RSUD MARGONO SOEKARJO BANYUMAS

Terima kasih laporanya Pasien BPJS Kesehatan tetap kami layani, namun karena sistem BPJS Kesehatan gangguan Nasional sehingga pasien dengan penjamin BPJS Kesehatan kita layani dengan membuatkan surat penjaminan secara manual karena tidak bisa diterbitkan surat penjaminan secara elektronik sehingga pelayanan mengalami keterlambatan, selain itu sebelum dilayani pasien kami minta untuk menandatangani surat pernyataan apabila kartu BPJS Kesehatan non aktif maka pasien bersedia membayar umum, surat pernyataan ini dibuat karena sistem terganggu sehingga tidak bisa cek keaktifan kartu peserta BPJS Kesehatan Jika masih membutuhkan informasi lebih jelas bisa ke bagian pengaduan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Terimakasih