Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP62422256
KABUPATEN TEGAL, 19 Jan 2024
Assalamualaikum Wr Wb. Dengan hormat, Saya Hasan Asy'ari Ketua Pembangunan Masjid Nur Hidayah mohon izin melaporkan bahwa kegiatan pembangunan masjid dikami sangat membutuhkan bantuan pendanaan agar kegiatan bisa berjalan lancar dan dapat digunakan tempat ibadah, mohon petunjuk dan arahanya jika harus melalui tahapan tahpan tertentu wassalamualikum wr wb
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 19 Januari 2024 - 09:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Januari 2024 - 13:24 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partispaisnya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal dengan membawa persyaratan diantranya adalah
1. Proposal
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tegal
3. Surat Rekomndasi dari Kementerian Agama
4. Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa
5. Foto Bangunan Masjid
6. RAB (Rencana Anggaran Belanja) Nanti monggo panjenengan datang ke Kantor Kesra Setda Kabupaten Tegal
Progress
Jumat, 19 Januari 2024 - 13:25 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partispaisnya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal dengan membawa persyaratan diantranya adalah
1. Proposal
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tegal
3. Surat Rekomndasi dari Kementerian Agama
4. Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa
5. Foto Bangunan Masjid
6. RAB (Rencana Anggaran Belanja) Nanti monggo panjenengan datang ke Kantor Kesra Setda Kabupaten Tegal
Selesai
Jumat, 19 Januari 2024 - 13:26 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partispaisnya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal dengan membawa persyaratan diantranya adalah
1. Proposal
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tegal
3. Surat Rekomndasi dari Kementerian Agama
4. Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa
5. Foto Bangunan Masjid
6. RAB (Rencana Anggaran Belanja) Nanti monggo panjenengan datang ke Kantor Kesra Setda Kabupaten Tegal untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Mekaten nggih