Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62422256

Rincian Aduan

LGWP62422256

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
19 Jan 2024
0 ditandai
Assalamualaikum Wr Wb. Dengan hormat, Saya Hasan Asy'ari Ketua Pembangunan Masjid Nur Hidayah mohon izin melaporkan bahwa kegiatan pembangunan masjid dikami sangat membutuhkan bantuan pendanaan agar kegiatan bisa berjalan lancar dan dapat digunakan tempat ibadah, mohon petunjuk dan arahanya jika harus melalui tahapan tahpan tertentu wassalamualikum wr wb

Disposisi

Jumat, 19 Januari 2024 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:24 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partispaisnya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal dengan membawa persyaratan diantranya adalah

1. Proposal

2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tegal

3. Surat Rekomndasi dari Kementerian Agama

4. Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa

5. Foto Bangunan Masjid

6. RAB (Rencana Anggaran Belanja)                                                Nanti monggo panjenengan datang ke Kantor Kesra Setda Kabupaten Tegal


Progress

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:25 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partispaisnya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal dengan membawa persyaratan diantranya adalah

1. Proposal

2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tegal

3. Surat Rekomndasi dari Kementerian Agama

4. Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa

5. Foto Bangunan Masjid

6. RAB (Rencana Anggaran Belanja) Nanti monggo panjenengan datang ke Kantor Kesra Setda Kabupaten Tegal

Selesai

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:26 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partispaisnya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Tegal dengan membawa persyaratan diantranya adalah

1. Proposal

2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tegal

3. Surat Rekomndasi dari Kementerian Agama

4. Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa

5. Foto Bangunan Masjid

6. RAB (Rencana Anggaran Belanja) Nanti monggo panjenengan datang ke Kantor Kesra Setda Kabupaten Tegal untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Mekaten nggih