Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62413942
Rincian Aduan
LGWP62413942
Selesai
Public
ada indikasi penyelewengan dana desa di desa mulyorejo kecamatan kesesi kabupaten pekalongan .. disini ada yg namanya sembako desa.. yang anggaranya diambil dari dana desa.. sedangkan dana desa bisanya hanya dialokasikan ke BLT DD . padat karya tunai dan penanganan covid-19 .. dan yang mencurigakan itu ada pajak 10% dari sembako desa itu.. tolong untuk pak ganjar diusut. . apa benar ada yg namanya sembako desa dan kena pajaa 10% .. saya tau dari kades bilang sendiri jika ada pajak 10% dari sembako desa saat ada rapat transparansi penggunaan dana desa di balai desa
Disposisi
Rabu, 24 Juni 2020 - 10:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:34 WIBKabupaten Pekalongan
terima kasih atas laporannya
Selesai
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:39 WIBKabupaten Pekalongan
sembako merupakan barang habis pakai, dalam aturan pelaporan bahwa belanja barang habis pakai dikenakan pajak 10%. terima kasih