Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62413942

Rincian Aduan

LGWP62413942

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
17 Jun 2020
0 ditandai
ada indikasi penyelewengan dana desa di desa mulyorejo kecamatan kesesi kabupaten pekalongan .. disini ada yg namanya sembako desa.. yang anggaranya diambil dari dana desa.. sedangkan dana desa bisanya hanya dialokasikan ke BLT DD . padat karya tunai dan penanganan covid-19 .. dan yang mencurigakan itu ada pajak 10% dari sembako desa itu.. tolong untuk pak ganjar diusut. . apa benar ada yg namanya sembako desa dan kena pajaa 10% .. saya tau dari kades bilang sendiri jika ada pajak 10% dari sembako desa saat ada rapat transparansi penggunaan dana desa di balai desa

Disposisi

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:34 WIB

Kabupaten Pekalongan

terima kasih atas laporannya

Selesai

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:39 WIB

Kabupaten Pekalongan

sembako merupakan barang habis pakai, dalam aturan pelaporan bahwa belanja barang habis pakai dikenakan pajak 10%. terima kasih