Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62368418

Rincian Aduan

LGWP62368418

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
03 Oct 2020
0 ditandai
Minta Tolong Pak Ganjar selama Covid -19 dr pertama sampai skrg untuk bantuan saya blm pernah dapat sama sekali. Yg berujud Uang ataupun Beras. Trimakasih ????

Disposisi

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 14:56 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:22 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:23 WIB

Kota Surakarta

Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinsos Surakarta).

Selesai

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:23 WIB

Kota Surakarta

Kepada Yth. Bp/Ibu/Sdr/Sdri. Karunia Debbyaning Sujarwadi

Berikut tanggapan kami atas aduan Bp/Ibu/Sdr/Sdri. sebagai berikut :

Minta Tolong Pak selama Covid -19 dr pertama sampai skrg untuk bantuan saya blm pernah dapat sama sekali. Yg berujud Uang ataupun Beras. Trimakasih ????

Tanggapan kami adalah sebagai berikut :

Berikut mekanisme secara prosedural untuk penerimaan bantuan sosial.

Terkait penyaluran bentuk bantuan dari Dinas Sosial berupa PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi  pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1 / P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.

Kemudian terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH, tetap berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.

Dan terkait hal penjelasan mengenai bantuan sosial secara langsung, bisa terlebih dahulu menghubungi petugas yang menangani hal tersebut pada Kantor Kelurahan dengan membawa identitas diri sesuai dengan domisili KTP / KK pemohon yang bersangkutan.

Sedangkan terkait pengecekan apakah NIK yang bersangkutan sudah masuk dalam database calon penerima Bantuan PKH / BPNT, dipersilahkan untuk mendatangi kantor Dinas Sosial dengan membawa identitas KTP / KK yang bersangkutan ke bagian pelayanan Dinas Sosial untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Bp/Ibu/Sdr/Sdri. Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.