Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62336274
Rincian Aduan
LGWP62336274
Selesai
Public
Selamat sore pak Gubernur.
Kami mewakili atas nama Masyarakat ingin menyampaikan tentang Anggota BPD di desa kami yang diduga ikut dalam kepengurusan salah satu Partai politik.
Di desa Songgom Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes
Dan dalam hal ini peran BPD selaku Badan Permusyawaratan Desa tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak mewakili aspirasi yang ada di masyarakat, mereka hanya memikirkan kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Bagaimana mau mewakili aspirasi masyarakat sedangkan yang aktif saja hanya dua anggota dari lima anggota..
Mohon untuk pihak terkait untuk mengkroscek langsung dan menindak lanjutinya,
Terima kasih.
Semoga pak gubernurku sehat selalu.
Disposisi
Kamis, 21 April 2022 - 09:26 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes
Verifikasi
Kamis, 21 April 2022 - 09:32 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Selesai
Rabu, 27 April 2022 - 10:09 WIBKabupaten Brebes
Sesuai perda no 1 th 2021 tentang BPD, anggota BPD dilarang menjadi pengurus parpol. Terimakasih atas infonya segera kami tindaklanjuti.