Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62223814

Rincian Aduan

LGWP62223814

Selesai Public
KABUPATEN PATI
09 Jun 2022
0 ditandai
Gimana cara mendaftar/membuat kipsmp dari dulu ga dapet buat daftar sekolah

Disposisi

Kamis, 09 Juni 2022 - 11:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Jumat, 10 Juni 2022 - 08:37 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:42 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan 

Selesai

Jumat, 24 Juni 2022 - 11:23 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Disdikbud. Syarat Dokumen Kartu Indonesia Pintar .
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa.
Langkah-langkah membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  1. Orang Tua dapat mendaftarkan anaknya ke Dinas Sosial trdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapt meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT /RW dan Kelurahan /Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
  2. Setelah terdaftar di Data Kesejahtraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial kemudian minta ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial kemudian baru minta pihak Sekolah untuk menginput atau mendaftarkan calon peserta KIP ke Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).