Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP62223814
Rincian Aduan
LGWP62223814
Selesai
Public
Gimana cara mendaftar/membuat kipsmp dari dulu ga dapet buat daftar sekolah
Disposisi
Kamis, 09 Juni 2022 - 11:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Jumat, 10 Juni 2022 - 08:37 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima
Progress
Kamis, 16 Juni 2022 - 11:42 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Jumat, 24 Juni 2022 - 11:23 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Disdikbud.
Syarat Dokumen Kartu Indonesia Pintar .
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa.
- Orang Tua dapat mendaftarkan anaknya ke Dinas Sosial trdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapt meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT /RW dan Kelurahan /Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Setelah terdaftar di Data Kesejahtraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial kemudian minta ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial kemudian baru minta pihak Sekolah untuk menginput atau mendaftarkan calon peserta KIP ke Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).