Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP62198482
KABUPATEN MAGELANG, 08 Nov 2019
Asalamualaikum wr.wb. Salam sejahtera untuk kita semua. Bp.Gubernur Ganjar pranowo yang terhormad. Saya cuman sedikit bertanya (klarifikasi). Apakah tanah bengkok (kadus) bisa di alihfungsikan menjadi tempat tinggal pribadi dengan bangunan rumah permanen & apakah itu tidak menyalahi aturan (SOP) yang semestinya ???? Seandainya itu sudah menyalahi aturan (SOP),kenapa sudah hampir 3 th sejak berdirinya bangunan tidak ada peneguran dari pemerintah setempat. Dan apakah ada tim khusus untuk menangani/menyelesaikan masalah seperti ini ??? Semoga pertanyaan ini bisa menjadikan bahan pertimbangan & saya berharab Bp.Gubernur Ganjar Pranowo bisa meluangkan waktu untuk memberikan jawaban/kejelasan tsb diatas. Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih. Wasalamualaikum wr.wb.
Disposisi
Senin, 11 November 2019 - 09:19 WIB
Verifikasi
Senin, 11 November 2019 - 15:09 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 13 November 2019 - 15:39 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Rabu, 13 November 2019 - 15:40 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL