Rincian Aduan : LGWP62181710

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 09 Nov 2016

Pak Gubernur, kami dari rakyat TLOGOREJO WONOSALAM DEMAK, tolong keadilannya! Kepala Desa menurut PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK NOMOR 5 TAHUN 2O15 TENTANG KEPALA DESA, kepala desa yang menjadi tersangka tanpa melalui usulan BPD diberhentikan sementara, namun SAMPAI SAAT INI masih AKTIF.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 10 November 2016 - 05:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 14 November 2016 - 07:35 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 21 November 2016 - 11:59 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Demak  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3543/1.1/2016 tgl 17 Nopember 2016 terima kasih

Selesai

Senin, 19 Maret 2018 - 14:16 WIB

INSPEKTORAT

Surat Inspektorat Kab. Demak No.LHP-735/499/KH/RHS/2017 tanggal 29 Desember 2017 dapat disimpulkan bahwa aduan tersebut tidak terbukti