Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP62068348

Rincian Aduan

LGWP62068348

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
30 Jul 2023
2 ditandai
Alamat : Kabupaten / Kota Demak, Kecamatan Karangtengah, Kelurahan Pidodo. Laporan : SMP NEGERI 1 KARANGTENGAH masih dipungut biaya uang gedung sebesar 1,2jt. dan yg menjanggal saat pembelian seragam tidak dikasih kwitansi / bukti pembayarannya🙏

Disposisi

Minggu, 30 Juli 2023 - 21:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 31 Juli 2023 - 09:45 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Senin, 31 Juli 2023 - 09:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 15 Agustus 2023 - 07:49 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbegi. Menindaklanjuti laporan perihal adanya penarikan uang gedung di SMP Negeri 1 Karangtengah Kabupaten Demak kepada siswa atau orang tua siswa, maka dengan ini disampaikan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi dari Kepala SMP Negeri 1 Karangtengah, bahwa di SMP Negeri 1 Karangtengah melalui komite sekolah melakukan penggalangan dana kepada masyarakat dalam hal ini adalah orang tua siswa dan setelah dilakukan pemeriksaan berkas administrasi tidak ditemukan adanya pungutan dalam penggalangan dana tersebut dan sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait hal di atas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak akan melakukan pembinaan kepada pihak satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Demak agar dalam implementasi Permendikbudristek sesuai dengan yang diamanatkan dan tidak mengarah pada pungutan. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)