Rincian Aduan : LGWP62023657

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 30 Jul 2021

Desa Grantung kecamatan Karangmoncol, apakah bantuan PKH dapat diputus atau dihentikan? Padahal orangnya masih ada faktor yang tepat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 30 Juli 2021 - 13:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Senin, 02 Agustus 2021 - 08:02 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Senin, 02 Agustus 2021 - 09:23 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2382 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 02 Agustus 2021 - 10:25 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga : Bantuan PKH bisa di Non Eligible-kan, jika
1. KPM tersebut sdh tidak mempunyai komponen (anak sekolah, balita, ibu hamil dan atau dissabilitas berat)
2. KPM terseput sudah dikategorikan mampu
3. Karena bantuan PKh itu untuk keluarga yg mempunyai komponen dan ada persyaratan wajib dalam kepesertaanya; mengikuti pertemuan kelompok setiap bulan, komitmen pendidikan yanag akan diberifikasi di sekolah2 juga komitmen kesehatan yanag akan diverifikasi di Fasilitas kesehatan yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2382