Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61899088
Rincian Aduan
LGWP61899088
Selesai
Public
Sudah 2 tahun saya mengabdi di sd n 1 tegalrejo tapi masih belum dapat honor dari daerah , mohon bantuanya oak ganjar, terimakasih banyak
Disposisi
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:46 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih kami sampaikan instansi terkait
Progress
Rabu, 17 Agustus 2022 - 19:01 WIBKabupaten Temanggung
Sehubungan dengan laporan Saudara yang kami terima melalui LaporGub, berikut kamis sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dasar alokasi bantuan diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 32 Tahun 2020 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara di Satuan Pendidikan Negeri dan Di Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Temanggung
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi penerima bantuan kesejehateraan didasarkan ketersediaan anggaran yang tergantung pada kemampuan daerah yang ditetapkan dalam APBD.
3. Syarat admnistrasi dan kelengkapan pendukung wajib dicukupi dan dimiliki oleh calon penerima sebagai syarat awal dalam proses pengajuan calon penerima bantuan kesejahteraan tersebut.
4. Usulan calon penerima bantuan kesejahteraan wajib diusulkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan,
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, selanjutnya Saudara segera melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan sehingga bisa diproses sebagai penerima calon bantuan penerima kesejahteraan yang diusulkan dalam SK Bupati.
Demikian, terima kasih.
Selesai
Jumat, 02 September 2022 - 07:01 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih atas saran kritik serta informasinya