Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61899088

Rincian Aduan

LGWP61899088

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
15 Aug 2022
0 ditandai
Sudah 2 tahun saya mengabdi di sd n 1 tegalrejo tapi masih belum dapat honor dari daerah , mohon bantuanya oak ganjar, terimakasih banyak

Disposisi

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:46 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih kami sampaikan instansi terkait

Progress

Rabu, 17 Agustus 2022 - 19:01 WIB

Kabupaten Temanggung

Sehubungan dengan laporan Saudara yang kami terima melalui LaporGub, berikut kamis sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dasar alokasi bantuan diatur dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 32 Tahun 2020 tentang Bantuan Kesejahteraan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara di Satuan Pendidikan Negeri dan Di Lingkungan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Temanggung 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi penerima bantuan kesejehateraan didasarkan ketersediaan anggaran yang tergantung pada kemampuan daerah yang ditetapkan dalam APBD. 3. Syarat admnistrasi dan kelengkapan pendukung wajib dicukupi dan dimiliki oleh calon penerima sebagai syarat awal dalam proses pengajuan calon penerima bantuan kesejahteraan tersebut. 4. Usulan calon penerima bantuan kesejahteraan wajib diusulkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, Sehubungan dengan hal tersebut diatas, selanjutnya Saudara segera melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan sehingga bisa diproses sebagai penerima calon bantuan penerima kesejahteraan yang diusulkan dalam SK Bupati. Demikian, terima kasih.

Selesai

Jumat, 02 September 2022 - 07:01 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih atas saran kritik serta informasinya