Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61898481

Rincian Aduan

LGWP61898481

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
14 Jan 2021
0 ditandai
saya mau tanya, orang tua saya memiliki kartu tani tapi kartu taninya sempet hilang dan sudah mengurusnya ke pihak bank, lah pihak bank menggantinya dengan atm biasa. saat orang tua saya mau membeli kata si penjual tidak bisa karna kartunya bukan kartu tani dan sudah di isi saldo. tapi, saya cari di google tentang kartu tani walaupun sudah hilang dapat membuat lagi ke bank dan bisa di isi saldo. karna kartu tani fungsinya hampir sama dengan atm biasa yang membedakan hanya kartu tani bisa buat beli pupuk. dan si penjual menjual ke orang yang nota bennya tidak memiliki kartu tani tetapi si penjual memberikan pupuk subsidi karna si pembeli adalah saudaranya dan si pembeli itu beda kabupaten. tolong penjelasannya pak. terkait kartu tani milik orang tua saya.

Disposisi

Kamis, 14 Januari 2021 - 17:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Senin, 18 Januari 2021 - 09:41 WIB

Kabupaten Pekalongan

terima kasih atas laporannya, akan segera kami teruskan ke Dinas Pertanian Kabupaten Pekalongan. terima kasih

Progress

Senin, 18 Januari 2021 - 14:12 WIB

Kabupaten Pekalongan

laporan saudara telah kami teruskan ke Dinas Pertanian Kab. Pekalongan untuk dikomunikasikan dengan Koordinator Penyuluh dan KP3 Kecamatan Sragi. terima kasih

Selesai

Senin, 18 Januari 2021 - 14:12 WIB

Kabupaten Pekalongan

Penjelasan yg diminta berkaitan dg Kartu Tani, supaya yg bersangkutan untuk menanyakan ke pihak BRI Unit Sragi apakah Kartu Tani pengganti yg diterbitkan sdh sesuai perutukannya. Dan apakah Kartu Tani pengganti sdh bisa terbaca kuota pupuknya. Itu seharusnya ditanyakan ke pihak BRI. Masalah org luar Kabupaten Pekalongan yg membeli pupuk subsidi perlu dicek lagi apakah yg bersangkutan barangkali mempunyai sawah di Kecamatan Sragi. Karena pada dasarnya pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi penggarap di wilayah kelompok tersebut. Sehingga jika orang luar Kab Pekalongan menggarap sawah di wilayah pekalongan, asalkan tergabung dalam kelompok hamparan, maka dapat membeli pupuk dengan kartu tani ataupun menggunakan surat rekomendasi. Untuk lebih jelasnya, petani dapat menghubungi Balai Penyuluhan setempat. Berikut jawaban dari Korluh dan Petugas KP3 Kabupaten Pekalongan