Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61828531

Rincian Aduan

LGWP61828531

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
20 Jan 2023
0 ditandai
Saya merupakan salah satu dr banyaknya korban penipuan pembelian rumah Ariston View di sanggrahan kecamatan kranggan kabupaten Temanggung. Saya telah membeli rumah di bulan januari 2021 dan melunasi 1 unit rumah di bulan maret 2022 . Sy sudah meminta pihak ariston untuk balik nama sertifikat rumah yg saya beli,namin pihak ariston sellau berbelit2 tentang masalah sertifikat,bahkan banyak customer lain sudah bayar lunas tapi bangunan belum ada sama sekali, dan pihak kami sampai dengan saat ini belum kami dapatkan hak sertifikat dan bangunan saya blm terselesaikan ,padahal di surat skjb kami sudah jelasbahwa seharusnya sertfikat dan bangunan sudah hafusnya kami terim . Ternyata pada bulan Desember 2022, PT Mitra Bersama Realty sebagai developer Ariston dan direktur utamanya bernama Abdul Haris Habibi dinyatakan pailit. Setelah itu diketahui pula bahwa sertifikat rumah yg sy beli ternyata dijaminkan ke bank. Kami merasa tertipu dg Ariston, krn rumah sudah sy bayar lunas tp ternyata sertifikat tidak di balik nama ke atas nama sy namun malah dijaminkan di bank. Sy sbg komsumen yg menjadi korban meminta perhatian kepada pemangku jabatan agar kami mendapatkan keadilan terkait kasus sengketa krn adanya penipuan ini.

Disposisi

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Dikembalikan

Senin, 23 Januari 2023 - 09:17 WIB

Kabupaten Temanggung

Bukan Ranah Pemkab Temanggung

Disposisi

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:02 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 30 Januari 2023 - 11:21 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan kepada Kapolres Temanggung guna mendapatkan tinjutnya

Selesai

Jumat, 01 September 2023 - 13:37 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolres Nomor: B/240/III/Res.1./2023 9 Maret 2023 perihal Tinjut Dumas menjelaskan bahwa pengaduan telah ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim dan Penyidik Unit III Satreskrim Polres Temanggung dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan untuk lebih jelasnya pengadu disarankan untuk melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani, demikian terima kasih.