Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61804983
Rincian Aduan
LGWP61804983
Selesai
Public
Minta bantuannya pak gubernur...rumah ibu saya(midah) di boyolali, tepatnya dusun krikilan desa kismiyoso kec. Ngemplak terkena proyek kereta api...uang ganti rugi bangunannya tidak sesuai yg di inginkan. Karna nominal hargany lebih rendah dibandingkan swaktu proyek jalan tol,skitar 5th yg lalu...padahal, skarang ditambah lagi, usaha bengkel mobil saya... Kami tidak tau tentang proses gugatannya... Tau2 dapat surat konsinyasi dr pengadilan. Padahal kita belum sepakat soal harga bangunannya.Mohon bantuannya pak gubernur...
Disposisi
Kamis, 24 Desember 2020 - 10:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 28 Desember 2020 - 07:54 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 14:46 WIBKabupaten Boyolali
Pemerintah Desa Kismoyoso menindak lanjuti laporan atas nama Gandung Purwanto sebagai berikut :
Rumah dan tanah Ibu Midah yang beralamat di Dukuh Krikilan RT 04 RW 02 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak yang terkena Proyek Strategis Nasional (jalur Kereta Api Bandara Adi Soemarmo - Solo Balapan), untuk ganti rugi atas bidang tanah tersebut akan dibayar melalui Pengadilan Negeri Boyolali.
Sebagai bukti Surat Nomor : S-1615/LMAN/2020 dan total nilai obyek pengadaan tanah (3 bidang) sebesar Rp 2.700.899.000,-
Rumah dan tanah Ibu Midah yang beralamat di Dukuh Krikilan RT 04 RW 02 Desa Kismoyoso Kecamatan Ngemplak yang terkena Proyek Strategis Nasional (jalur Kereta Api Bandara Adi Soemarmo - Solo Balapan), untuk ganti rugi atas bidang tanah tersebut akan dibayar melalui Pengadilan Negeri Boyolali.
Sebagai bukti Surat Nomor : S-1615/LMAN/2020 dan total nilai obyek pengadaan tanah (3 bidang) sebesar Rp 2.700.899.000,-
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 14:46 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami