Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61800271
KABUPATEN KENDAL, 29 Jun 2023
Mohon dapat ditambahkankan Garis/Pita Kejut di kedua arah (barat dan timur) pada jalan tentara pelajar kendal (jalan tembus) tepatnya di depan sate bumbon pak junaidi. Mengingat di tempat tersebut sering terjadi kecelakaan. Banyak pengendara berkecepatan tinggi, Kondisi jalan yang mulus dan lebar. Selain itu dari arah selatan maupun utara sering digunakan untuk penyeberangan karena terdapat jalan perkampungan
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 29 Juni 2023 - 20:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juli 2023 - 08:12 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Senin, 03 Juli 2023 - 14:54 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal
Terimakasih atas kepedulian saudara terkait permasalahan lalu lintas, terkait pemasangan pita penggaduh/pita kejut perlu kami sampaikan sbb:
1.ruas jalan tentara pelajar merupakan jalan nasional sehingga pemasangan fasilitas LLAJ di lokasi tsb merupakan kewenangan dirjen Perhubungan darat kementerian perhubungan
2. apabila pemerintah kab kendal /dishub kendal yg akan memasang, harus seijin dr dirjen
3. terkait point 2 diatas, perlu kami sampaikan bahwa pemasangan pita penggaduh sudah kami anggarkan, namun saat ini dalam posisi "di hold" Sehingga hanya bisa dilakukan pada saat anggaran perubahan (jika tersedia anggaran)
4. terkait kondisi rawan laka, sdh kami laporkan ke dirjen melalui BPTD X Jateng-DIY
Selesai
Senin, 03 Juli 2023 - 14:55 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal
Terimakasih atas kepedulian saudara terkait permasalahan lalu lintas, terkait pemasangan pita penggaduh/pita kejut perlu kami sampaikan sbb:
1.ruas jalan tentara pelajar merupakan jalan nasional sehingga pemasangan fasilitas LLAJ di lokasi tsb merupakan kewenangan dirjen Perhubungan darat kementerian perhubungan
2. apabila pemerintah kab kendal /dishub kendal yg akan memasang, harus seijin dr dirjen
3. terkait point 2 diatas, perlu kami sampaikan bahwa pemasangan pita penggaduh sudah kami anggarkan, namun saat ini dalam posisi "di hold" Sehingga hanya bisa dilakukan pada saat anggaran perubahan (jika tersedia anggaran)
4. terkait kondisi rawan laka, sdh kami laporkan ke dirjen melalui BPTD X Jateng-DIY