Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61800271

Rincian Aduan

LGWP61800271

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
29 Jun 2023
1 ditandai
Mohon dapat ditambahkankan Garis/Pita Kejut di kedua arah (barat dan timur) pada jalan tentara pelajar kendal (jalan tembus) tepatnya di depan sate bumbon pak junaidi. Mengingat di tempat tersebut sering terjadi kecelakaan. Banyak pengendara berkecepatan tinggi, Kondisi jalan yang mulus dan lebar. Selain itu dari arah selatan maupun utara sering digunakan untuk penyeberangan karena terdapat jalan perkampungan

Disposisi

Kamis, 29 Juni 2023 - 20:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 03 Juli 2023 - 08:12 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu teruskan ke dinas terkait selaku yang berwenang untuk jalan yang di maksud

Progress

Senin, 03 Juli 2023 - 14:54 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal

Terimakasih atas kepedulian saudara terkait permasalahan lalu lintas, terkait pemasangan pita penggaduh/pita kejut perlu kami sampaikan sbb:

1.ruas jalan tentara pelajar merupakan jalan nasional sehingga pemasangan fasilitas LLAJ di lokasi tsb merupakan kewenangan dirjen Perhubungan darat kementerian perhubungan

2. apabila pemerintah kab kendal /dishub kendal yg akan memasang, harus seijin dr dirjen

3. terkait point 2 diatas, perlu kami sampaikan bahwa pemasangan pita penggaduh sudah kami anggarkan, namun saat ini dalam posisi "di hold" Sehingga hanya bisa dilakukan pada saat anggaran perubahan (jika tersedia anggaran)

4. terkait kondisi rawan laka, sdh kami laporkan ke dirjen melalui BPTD X Jateng-DIY

Selesai

Senin, 03 Juli 2023 - 14:55 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal

Terimakasih atas kepedulian saudara terkait permasalahan lalu lintas, terkait pemasangan pita penggaduh/pita kejut perlu kami sampaikan sbb:

1.ruas jalan tentara pelajar merupakan jalan nasional sehingga pemasangan fasilitas LLAJ di lokasi tsb merupakan kewenangan dirjen Perhubungan darat kementerian perhubungan

2. apabila pemerintah kab kendal /dishub kendal yg akan memasang, harus seijin dr dirjen

3. terkait point 2 diatas, perlu kami sampaikan bahwa pemasangan pita penggaduh sudah kami anggarkan, namun saat ini dalam posisi "di hold" Sehingga hanya bisa dilakukan pada saat anggaran perubahan (jika tersedia anggaran)

4. terkait kondisi rawan laka, sdh kami laporkan ke dirjen melalui BPTD X Jateng-DIY