Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61797624
KOTA SEMARANG, 11 Dec 2019
Saya ingin melaporkan masalah pelayanan pajak motor di wilayah samsat jateng. Saya membeli motor bekas di salah satu lesing di semarang, msalanya saya di persulit saat ingin melakukan perpanjangan pajak motor tahunan. Dimana saya harus menyediakan ktp si pemilik motor, padahal saya beli lewat lesing dan saya pun sudah melampirkan bpkb legalisir dari lesing. Yang sangat membuat saya kecewa, motor saya itu tidak ilegal dan fix bukan motor curian. Kenapa pelayanan dari samsat begitu tidak memuaskan, malah CALO yang mengurus langsung wus-wus tanpa kendala. Terus apa gunanya tulisan "hindari calo" .. Mohon maaf kalau ada bahasa kurang pantas. Terima kasih....
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 11 Desember 2019 - 12:32 WIB
Verifikasi
Selasa, 23 Januari 2024 - 15:54 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 25 Januari 2024 - 11:09 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
laporan kami terima.
Selesai
Kamis, 25 Januari 2024 - 15:10 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi. Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514