Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61794139

Rincian Aduan

LGWP61794139

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
22 Aug 2023
0 ditandai
Pak Gub yth, Saya salah satu orangtua murid di SMK IPT Karang Panas Semarang. Saya ada 2 permasalahan : 1. Apakah dibenarkan adanya BIAYA DAFTAR ULANG saat kenaikan kelas bagi siswa yang naik kelas? 2. Ketika ada orang tua siswa yg belum mampu membayar/melunasi administrasi sekolah di kelas sebelumnya, padahal sudah menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh sekolah dan berisi sanggup untuk menyelesaikan pembayaran administrasi sekolah dengan cara mengangsur, kemudian ketika awal KBM dimulai dan sudah lewat bulan pembayaran SPP akan dibayarkan, dengan segala kewajiban dan kesadaran saya sebagai orang tua murid agar beban tidak bertambah berat; sembari mengangsur kekurangan sebelumnya. Namun ditolak oleh pihak sekolah dengan alasan harus menyelesaikan tunggakan administrasi sebelumnya terlebih dahulu. Saya mohon ada solusi dari pihak sekolah setelah saya komunikasikan dengan pihak TU SMK. Namun solusi yang muncul kiranya belum bisa saya Terima. Saya harapkan bapak Gubernur melalui staf² yang berkompeten di bidangnya, bisa ikut memberikan masukan / arahan kepada pihak sekolah yang saya maksud tersebut diatas. Suwun

Disposisi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 13:07 WIB

DINAS PENDIDIKAN

LAPORAN DITERIMA

Progress

Kamis, 14 September 2023 - 12:40 WIB

DINAS PENDIDIKAN

terimakasih atas laporannya , kebijakan bapak gubernur jawa tengah untuk SPP gratis hanya untuk sekolah negeri saja , untuk sekolah swasta menjadi kewenangan yayasan, jika merasa keberatan dapat dimusyawarahkan dengan yayasan.

Selesai

Senin, 20 Januari 2025 - 14:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Aduan telah diselesaikan , terimakasih