Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61794139
KOTA SEMARANG, 22 Aug 2023
Pak Gub yth, Saya salah satu orangtua murid di SMK IPT Karang Panas Semarang. Saya ada 2 permasalahan : 1. Apakah dibenarkan adanya BIAYA DAFTAR ULANG saat kenaikan kelas bagi siswa yang naik kelas? 2. Ketika ada orang tua siswa yg belum mampu membayar/melunasi administrasi sekolah di kelas sebelumnya, padahal sudah menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh sekolah dan berisi sanggup untuk menyelesaikan pembayaran administrasi sekolah dengan cara mengangsur, kemudian ketika awal KBM dimulai dan sudah lewat bulan pembayaran SPP akan dibayarkan, dengan segala kewajiban dan kesadaran saya sebagai orang tua murid agar beban tidak bertambah berat; sembari mengangsur kekurangan sebelumnya. Namun ditolak oleh pihak sekolah dengan alasan harus menyelesaikan tunggakan administrasi sebelumnya terlebih dahulu. Saya mohon ada solusi dari pihak sekolah setelah saya komunikasikan dengan pihak TU SMK. Namun solusi yang muncul kiranya belum bisa saya Terima. Saya harapkan bapak Gubernur melalui staf² yang berkompeten di bidangnya, bisa ikut memberikan masukan / arahan kepada pihak sekolah yang saya maksud tersebut diatas. Suwun
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 Agustus 2023 - 13:07 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA
Progress
Kamis, 14 September 2023 - 12:40 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
terimakasih atas laporannya , kebijakan bapak gubernur jawa tengah untuk SPP gratis hanya untuk sekolah negeri saja , untuk sekolah swasta menjadi kewenangan yayasan, jika merasa keberatan dapat dimusyawarahkan dengan yayasan.
Selesai
Senin, 20 Januari 2025 - 14:24 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Aduan telah diselesaikan , terimakasih