Rincian Aduan : LGWP61794139

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 22 Aug 2023

Pak Gub yth, Saya salah satu orangtua murid di SMK IPT Karang Panas Semarang. Saya ada 2 permasalahan : 1. Apakah dibenarkan adanya BIAYA DAFTAR ULANG saat kenaikan kelas bagi siswa yang naik kelas? 2. Ketika ada orang tua siswa yg belum mampu membayar/melunasi administrasi sekolah di kelas sebelumnya, padahal sudah menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh sekolah dan berisi sanggup untuk menyelesaikan pembayaran administrasi sekolah dengan cara mengangsur, kemudian ketika awal KBM dimulai dan sudah lewat bulan pembayaran SPP akan dibayarkan, dengan segala kewajiban dan kesadaran saya sebagai orang tua murid agar beban tidak bertambah berat; sembari mengangsur kekurangan sebelumnya. Namun ditolak oleh pihak sekolah dengan alasan harus menyelesaikan tunggakan administrasi sebelumnya terlebih dahulu. Saya mohon ada solusi dari pihak sekolah setelah saya komunikasikan dengan pihak TU SMK. Namun solusi yang muncul kiranya belum bisa saya Terima. Saya harapkan bapak Gubernur melalui staf² yang berkompeten di bidangnya, bisa ikut memberikan masukan / arahan kepada pihak sekolah yang saya maksud tersebut diatas. Suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini