Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61697268
KABUPATEN BATANG, 15 Mar 2022
mohon diperhatikan pengaduan ini untuk kebaikan bersama serta menjaga kualitas pelayanan publik sebagai warga negara yang baik membayar pajak merupakan salah satu dukungan untuk pembangunan negeri yang tercinta ini, namun sangat disayangkan pada saat akan membayar pajak STNK mengalami kekecewaan terutama pada pelayanan di kantor Samsat Kab. Batang, cerita diawali ketika akan melakukan pembayaran pajak lima tahunan padahal STNK dan nama KTP pemilik sama cuma alamat yang berbeda tapi dipermasalahkan, padahal STNK udah 9 kali pembayaran pajak tahunan tidak ada masalah, baru kemarin tidak bisa membayar pajak, dikarenakan beda alamat, dan pihak Samsat meminta surat keterangan pindah dari Kecamatan alamat lama, akhirnya pembayaran ditunda karena tidak bawa surat keterangan pindah dari alamat lama, dan disarankan oleh pihak samsat untuk meminta surat keterangan di Kantor Kecamatan Alamat lama, dan ketika akan meminta surat keterangan pindah di Kantor Kecamatan alamat yang lama di limpahkan lagi disuruh meminta surat keterangan pindah di Kecamatan Baru, karena pihak Kantor Kecamatan lama tidak bisa mengeluarkan surat keterangan pindah. dan anehnya ada oknum yang menawarkan jasa pembayaran tanpa surat keterangan pindah dengan biaya nominal 150.000,- itu diluar biaya pajak STNK, kenapa urusan yang mudah harus dipersulit padahal kita mau membayar pajak untuk negara.
Disposisi
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:17 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 30 Maret 2022 - 09:57 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah