Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61679100
Rincian Aduan
LGWP61679100
Selesai
Public
LaporGub pak Ganjar, birokrasi di kecamatan tawangharjo, kabupaten Grobogan,jateng..saat ibu saya mengurus birokrasi utk pemecahan warisan tanah ,oleh oknum dimintai membayar 150k utk minta stempel sj dr pak camat, apakah benar birokrasinya seperti itu pak? Mohon ditindak lanjuti, sebab utk mengurusnya kami bolak balik utk minta stempel dr pihak kelurahan dan kecamatan, masak iya hrs keluarin uang berkali2 stp meminta stempel utk persyaratannya pak?
Disposisi
Jumat, 21 Januari 2022 - 09:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 21 Januari 2022 - 12:58 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 21 Januari 2022 - 12:59 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 21 Januari 2022 - 12:59 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti laporan Saudara, bahwa pemecahan warisan tanah untuk PPAT sementara di Kec. Tawangharjo tidak aktif, biasanya warga melakukan dengan dibantu PPAT Notaris yang dipilih, untuk biaya perhitungan sendiri dengan Notaris, jadi di kecamatan tidak ada biaya.
Untuk kasus ibu saudari, tolong Ibunya nama siapa? Alamat dimana? Sertifikat tanah dimana? Biar Ibunya bisa kami hubungi, kalau ada kesalahpahaman akan kami bantu penyelesaiannya, bila ada biaya oleh oknum akan kami selesaikan,terimakasih.