Rincian Aduan : LGWP61658221

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 11 Dec 2021

Tolong pak, untuk klaim BPJS yg birokrasinya terlalu ribet, harus menggunakan paklaring dll. Sedangkan kita butuh klaim JHT karena kondisi sangat membutuhkan keuangan. Adapun platform JMO mobile untuk pengkinian data saja tidak bekerja cepat. Integrasi data sekarang sudah canggih pak, knp harus ribet birokrasinya. Minta kode OTP via email saja harus berulang kali. Ini service dan maintenancenya jg bagaimana pak? Tolong bantu kami pak. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Rabu, 15 Desember 2021 - 14:58 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Bapak Arienda Riski yang disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, perlu kami sampaikan untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami mohon bantuan untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, Kartu Keluarga, dan Rekening Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh peserta BPJamsostek.
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui klaim LAPAK ASIK Online (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), Onsite, kanal Bank kerjasama (SPO), dan aplikasi JMo. Terkait aplikasi JMo kami memohon maaf atas ketidaknyamanan Bapak saat menggunakan aplikasi tersebut karena saat ini aplikasi JMo masih dalam proses penyempurnaan. Untuk informasi, keterangan, dan panduan tata cara pengajuan klaim baik melalui aplikasi maupun kantor layanan silahkan untuk mengunjungi website kami
di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengunjungi Kantor Cabang terdekat dengan domisili Bapak.

Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Rabu, 15 Desember 2021 - 14:58 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Bapak Arienda Riski yang disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, perlu kami sampaikan untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami mohon bantuan untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, Kartu Keluarga, dan Rekening Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh peserta BPJamsostek.
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui klaim LAPAK ASIK Online (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), Onsite, kanal Bank kerjasama (SPO), dan aplikasi JMo. Terkait aplikasi JMo kami memohon maaf atas ketidaknyamanan Bapak saat menggunakan aplikasi tersebut karena saat ini aplikasi JMo masih dalam proses penyempurnaan. Untuk informasi, keterangan, dan panduan tata cara pengajuan klaim baik melalui aplikasi maupun kantor layanan silahkan untuk mengunjungi website kami
di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengunjungi Kantor Cabang terdekat dengan domisili Bapak.

Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Rabu, 15 Desember 2021 - 14:58 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan Bapak Arienda Riski yang disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut, perlu kami sampaikan untuk memastikan dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) diterima oleh Tenaga Kerja dengan benar, kami mohon bantuan untuk melengkapi dokumen sesuai persyaratan antara lain KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja/Paklaring, Kartu Keluarga, dan Rekening Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh peserta BPJamsostek.
Dalam hal menerapkan protokol kesehatan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui klaim LAPAK ASIK Online (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id), Onsite, kanal Bank kerjasama (SPO), dan aplikasi JMo. Terkait aplikasi JMo kami memohon maaf atas ketidaknyamanan Bapak saat menggunakan aplikasi tersebut karena saat ini aplikasi JMo masih dalam proses penyempurnaan. Untuk informasi, keterangan, dan panduan tata cara pengajuan klaim baik melalui aplikasi maupun kantor layanan silahkan untuk mengunjungi website kami
di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan mengunjungi Kantor Cabang terdekat dengan domisili Bapak.

Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.