Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61635660
Rincian Aduan
LGWP61635660
Selesai
Public
KENAPA MENGURUS PAJAK KENDARAAN TERUTAMA KENDARAAN LELANG SANGAT SULIT SEKALI, CONTOH SPM TAHUN TUA PLAT MERAH MAU DIURUS PLAT HITAM, MESTINYA CHEK PHISIK KENDARAAN BISA DIKONDISIKAN CUKUP DI SAMSAT SETEMPAT ( PEMBELI ) DAN DAPAT LEGALISASI ATAU REKOMENDASI SAMSAT TERDEKAT ( online buat apa...????) dan risalah lelang kalau aslinya juga repot sekali karna pelelang membeli kendaraan jumlah banyak dan hanya satu risalah lelangnya...juga KTP, semestinya jangan dijadikan unsur yang terkesan mempersulit karna ternyata dengan tidak menunjukkan ktp asli juga bisa diurus pajaknya, namun dengan tambahan beaya yang mahal...bukankah di Kantor samsat sudah didukung data copyan / file yang lengkap....demikian saran masukan mohon maaf dan terimakasih
Disposisi
Senin, 30 Desember 2019 - 09:05 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Sabtu, 04 Januari 2020 - 11:11 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Semua kendaraan lelang hrs dilengkapi risalah lelang utk lebih mudahnya memang proses penghitaman plat( jadi pribadi) langsung ke atas nama pemenang lelang dan secara SOP regident tetap hrs ada Cek Fisik bantuan di samsat terdekat
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH