Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61618615

Rincian Aduan

LGWP61618615

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
18 Oct 2022
0 ditandai
assalamualaikum pak,katanya kalau sekolah negri semuanya gratis. tapi koq disekolah anak saya masih dimintai iuran ya. katanya iuran daftar ulang sekarang diganti iuran sukarela.dan itu nominalnya juga tidak sedikit. tolong dibantu pak,itu sangat membebani keluarga yg tidak mampu.terimakasih

Disposisi

Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:05 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:19 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:11 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu di Batursari Mranggen Demak.
Terimakasih atas laporanya.  Perlu kami sampaikan :
1. Bahwa sekolah negeri masih bisa menerima sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela. Hal ini berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dirujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Pasal 10 ayat (2) "penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya adalah berbentuk bantuan dan / atau sumbangan"
2.  Hasil klarifikasi kami dengan pihak sekolah, pihak sekolah menyampaikan bahwa kalau bpk memang benar2 dari keluarga tidak mampu, silahkan menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan pembebasan dari sumbangan pendidikan. Demikian tanggapan singkat kami, matur nuwun (DINDIKBUD)