Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61618615
Rincian Aduan
LGWP61618615
Selesai
Public
assalamualaikum pak,katanya kalau sekolah negri semuanya gratis.
tapi koq disekolah anak saya masih dimintai iuran ya.
katanya iuran daftar ulang sekarang diganti iuran sukarela.dan itu nominalnya juga tidak sedikit.
tolong dibantu pak,itu sangat membebani keluarga yg tidak mampu.terimakasih
Topik
Disposisi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:05 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:19 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:20 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:11 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu di Batursari Mranggen Demak.
Terimakasih atas laporanya. Perlu kami sampaikan :
1. Bahwa sekolah negeri masih bisa menerima sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela. Hal ini berdasarkan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite sekolah melaksanakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dirujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
Pasal 10 ayat (2) "penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya adalah berbentuk bantuan dan / atau sumbangan"
2. Hasil klarifikasi kami dengan pihak sekolah, pihak sekolah menyampaikan bahwa kalau bpk memang benar2 dari keluarga tidak mampu, silahkan menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan pembebasan dari sumbangan pendidikan. Demikian tanggapan singkat kami, matur nuwun (DINDIKBUD)