Rincian Aduan : LGWP61605364

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 17 Jan 2022

Kepada YTh bapak gubernur ganjar pranowo .pak Didesa kami tepatnya ngetuk nalumsari jepara kenapa begitu mudahnya adik seorang lurah bisa menjabat sebagai perangkat desa. Apakah memang benar diperbolehkan oleh camat/bupati ?? Padahal saya membaca aturan dr pendaftaran itu ada beberapa poin salah satunya tidak dperbolehkan ada hubungan keluarga dg petinggi bermaterai Rp 10.000,00 tapi mengapa yg demikian bisa lolos pak?Apakah syarat itu hanya wacana saja?kenyataannya semua dperbolehkan.. Mohon dkroscek pak.. Semua halah didesa kami

0 Orang Menandai Aduan Ini