Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61605364

Rincian Aduan

LGWP61605364

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
17 Jan 2022
0 ditandai
Kepada YTh bapak gubernur ganjar pranowo .pak Didesa kami tepatnya ngetuk nalumsari jepara kenapa begitu mudahnya adik seorang lurah bisa menjabat sebagai perangkat desa. Apakah memang benar diperbolehkan oleh camat/bupati ?? Padahal saya membaca aturan dr pendaftaran itu ada beberapa poin salah satunya tidak dperbolehkan ada hubungan keluarga dg petinggi bermaterai Rp 10.000,00 tapi mengapa yg demikian bisa lolos pak?Apakah syarat itu hanya wacana saja?kenyataannya semua dperbolehkan.. Mohon dkroscek pak.. Semua halah didesa kami

Disposisi

Senin, 17 Januari 2022 - 17:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:52 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya
Terkait laporan  pengisian perangkat desa di Desa Ngetuk Kec Nalumsari Kab Jepara  kami sampaikan hal- hal sebagai berikut:
 
1. Bahwa pengisian perangkat desa di Desa Ngetuk telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku
2. Berdasarkan Perbup Jepara No 36 th 2016 sebagaimana bbrp kali diubah terakhir dengan Perbup No 11 Th 2018 ttg pedoman tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pd pasal 17 ayat (1) huruf o dinyatakan bahwa berkas persyaratan admininstrasi dilengkapi dengan surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga dengan petinggi s/d derajat pertama baik ke atas, ke bawah, maupun kesamping yg dibuat di atas kertas segel atau bermaterai.
3. Bapak Petinggi Ngetuk adalah adalah anak tunggal dan tidak mempunyai adik atau kakak.
4. Terhadap perangkat desa yg telah dilantik yaitu Saudara Ramadhan Ady P adalah saudara jauh dr Petinggi yaitu saudara sebuyut.
 
Selesai

Selesai

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:53 WIB

Kabupaten Jepara