Rincian Aduan : LGWP61591246

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 14 Jan 2025

Saya sudah pernah melakukan pengaduan, namun jawaban dari Bapenda tidak sesuai substansi yang saya adukan, yaitu pada laporan saya nomor LGWP39257761 Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ Gubernur diminta untuk menetapkan kebijakan keringanan pembayaran PKB terkait kenaikan Opsen PKB. Kenapa Gubernur Jawa Tengah baru memulai kebijakan tersebut tanggal 5 Januari, untuk yang telah membayar sebelum tanggal 5 Januari dan sudah dikenakan Kenaikan Opsen kenapa tidak diakomodir dalam kebijakan Gubernur? Seharusnya atas pengaduan saya ini dijawab dengan jawaban sebelum tanggal 5 Januari tidak diakomodir dikarenakan ................. Mengingat ini merupakan kebijakan tertulis yang sudah diundangkan dalam keputusan Gubernur seharusnya Gubernur atau SKPD terkait mempunyai landasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang jelas. Sebagai salah satu warga jawa tengah yang merupakan wajib pajak, saya berhak mengetahui kenapa case saya tidak diakomodir dalam keringanan opsen pajak. Mohon kepada admin memastikan SKPD terkait menjawab sesuai pokok masalah yang ditanyakan. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini