Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61591246
KABUPATEN KLATEN, 14 Jan 2025
Saya sudah pernah melakukan pengaduan, namun jawaban dari Bapenda tidak sesuai substansi yang saya adukan, yaitu pada laporan saya nomor LGWP39257761 Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ Gubernur diminta untuk menetapkan kebijakan keringanan pembayaran PKB terkait kenaikan Opsen PKB. Kenapa Gubernur Jawa Tengah baru memulai kebijakan tersebut tanggal 5 Januari, untuk yang telah membayar sebelum tanggal 5 Januari dan sudah dikenakan Kenaikan Opsen kenapa tidak diakomodir dalam kebijakan Gubernur? Seharusnya atas pengaduan saya ini dijawab dengan jawaban sebelum tanggal 5 Januari tidak diakomodir dikarenakan ................. Mengingat ini merupakan kebijakan tertulis yang sudah diundangkan dalam keputusan Gubernur seharusnya Gubernur atau SKPD terkait mempunyai landasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang jelas. Sebagai salah satu warga jawa tengah yang merupakan wajib pajak, saya berhak mengetahui kenapa case saya tidak diakomodir dalam keringanan opsen pajak. Mohon kepada admin memastikan SKPD terkait menjawab sesuai pokok masalah yang ditanyakan. terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 14 Januari 2025 - 20:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 Januari 2025 - 07:25 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terimakasih atas laporannya dan akan kami tindaklanjuti.
Progress
Rabu, 15 Januari 2025 - 07:25 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terimakasih atas laporannya dan akan kami tindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 21 Januari 2025 - 14:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak,
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahu 2024 masa pemberian keringanan pajak kendaraan mulai tanggal 5 Januari 2025 s.d 31 Maret 2025. Adapun pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah termasuk didalam konsederan tersebut. Demikian kami sampaikan dan diucapkan terimakasih.