Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61585530

Rincian Aduan

LGWP61585530

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
26 Feb 2026
0 ditandai

PERIHAL: Permohonan Tindak Lanjut Pemeriksaan Disiplin ASN atas Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas

Kepada Yth.

Inspektorat Kota Semarang

dan

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang

di Tempat

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami memohon tindak lanjut pemeriksaan disiplin ASN terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang sebelumnya telah dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun penyelesaiannya belum memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

I. DATA DAN RIWAYAT ADUAN

Aduan 1

Kode: LGWP51699078

Tanggal: 11 Februari 2026

Link: https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP51699078.html

Isi laporan:

Terpantau kendaraan dinas Mitsubishi Xpander Cross Nopol H-1657-XA berada di kawasan kafe Laiv Piere, Tendean, Semarang, pada malam hari di luar jam kerja. Kendaraan terlihat diparkir di posisi yang tidak mencolok seolah menghindari pengawasan publik.

Pertanyaan substansi laporan:

Apakah penggunaan kendaraan tersebut untuk kepentingan dinas atau kepentingan pribadi?

Tanggapan Instansi:

Sekretariat DPRD Kota Semarang menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mendapat teguran dari pimpinan, tanpa melampirkan bukti dokumen sanksi.

Aduan 2

Kode: LGWP57574817

Link aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP57574817.html

Tanggal: 17 Februari 2026

Isi laporan:

Keberatan atas status laporan yang dinyatakan selesai karena jawaban instansi hanya bersifat normatif dan tidak disertai:

  • Dokumen resmi teguran tertulis
  • Dasar hukum sanksi
  • Jenis pelanggaran disiplin
  • Bukti pemeriksaan
  • Penjelasan status kendaraan dinas

Tanggapan Instansi:

Sekretariat DPRD Kota Semarang menyatakan akan mengirim data dukung berupa surat peringatan kepada yang bersangkutan. L

II. PERMASALAHAN

Menurut penilaian kami, penyelesaian laporan tidak cukup jika hanya ditangani internal oleh Sekretariat DPRD, karena substansi perkara menyangkut:

  • Disiplin ASN
  • Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sehingga secara kewenangan pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh lembaga pengawasan dan pembina kepegawaian, yaitu:

  • Inspektorat sebagai APIP
  • BKPP sebagai pembina kepegawaian
III. DASAR HUKUM
  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • Pasal 3: asas akuntabilitas, profesionalitas, netralitas
  • Pasal 24 huruf c: kewajiban menjaga dan menggunakan barang milik negara/daerah dengan baik
  1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Pasal 5 huruf f: larangan menyalahgunakan wewenang
  • Pasal 8: jenis hukuman disiplin
  • Pasal 10: bentuk hukuman disiplin ringan
  1. PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020
  2. Pengelolaan BMD harus fungsional, transparan, akuntabel, dan efisien.
  3. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
  4. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas jabatan/kedinasan.
  5. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  6. Penyelenggaraan pelayanan publik wajib memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas.
IV. PERMOHONAN

Kami memohon agar Inspektorat dan BKPP Kota Semarang:

  1. Melakukan pemeriksaan disiplin ASN secara resmi.
  2. Menentukan klasifikasi pelanggaran disiplin (ringan/sedang/berat).
  3. Mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan.
  4. Menyampaikan dokumen sanksi resmi (minimal versi redaksi publik).
  5. Menjelaskan status kendaraan: kendaraan jabatan atau kendaraan operasional.
  6. Memastikan pengawasan penggunaan kendaraan dinas berjalan efektif.
V. PENEGASAN

Permohonan ini diajukan bukan semata untuk sanksi administratif, melainkan untuk memastikan penegakan disiplin ASN, kepastian hukum, efek jera, serta pembenahan sistem pengawasan penggunaan fasilitas negara agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Pelapor


Disposisi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:15 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 02 Maret 2026 - 10:19 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi, terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Progress

Selasa, 03 Maret 2026 - 08:48 WIB

Kota Semarang

Aduan Anda akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Mohon kesediaannya menunggu proses selanjutnya

Progress

Senin, 09 Maret 2026 - 18:03 WIB

Kota Semarang

Selamat sore, terima kasih atas atensinya. Yth pelapor, kami apresiasi atas kepeduliannya terhadap Pemerintah Kota Semarang. Kami sampaikan bahwa untuk oknum yang melakukan penyalahgunaan aset kantor sudah kami berikan surat pembinaan yang ditujukan kepada kepala dinas atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk selanjutnya juga dilakukan peneguran kepada yang bersangkutan. Apabila setelah ditertibkannya surat pembinaan ini yang bersangkutan masih melakukan hal serupa, maka akan dilakukan pemberian sanksi yang lebih berat, yaitu pemberikan sanksi disiplin yang akan berpengaruh kepada data kepegawaian yang bersangkutan pada sistem kepegawaian Pemerintah Kota Semarang. Kami sampaikan permintaan maaf kami atas tindakan indisipliner yang telah dilakukan pegawai Pemerintah Kota Semarang. Demikian informasi dari kami, terima kasih.

Progress

Senin, 09 Maret 2026 - 18:04 WIB

Kota Semarang

Berikut kami sampaikan lampiran surat pembinaan kedua

Selesai

Senin, 09 Maret 2026 - 18:04 WIB

Kota Semarang

Berikut kami sampaikan lampiran surat pembinaan ketiga