PERIHAL: Permohonan Tindak Lanjut Pemeriksaan Disiplin ASN atas Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas
Kepada Yth.
Inspektorat Kota Semarang
dan
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang
di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami memohon tindak lanjut pemeriksaan disiplin ASN terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang sebelumnya telah dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, namun penyelesaiannya belum memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
I. DATA DAN RIWAYAT ADUANAduan 1
Kode: LGWP51699078
Tanggal: 11 Februari 2026
Link: https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP51699078.html
Isi laporan:
Terpantau kendaraan dinas Mitsubishi Xpander Cross Nopol H-1657-XA berada di kawasan kafe Laiv Piere, Tendean, Semarang, pada malam hari di luar jam kerja. Kendaraan terlihat diparkir di posisi yang tidak mencolok seolah menghindari pengawasan publik.
Pertanyaan substansi laporan:
Apakah penggunaan kendaraan tersebut untuk kepentingan dinas atau kepentingan pribadi?
Tanggapan Instansi:
Sekretariat DPRD Kota Semarang menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mendapat teguran dari pimpinan, tanpa melampirkan bukti dokumen sanksi.
Aduan 2
Kode: LGWP57574817
Link aduan https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP57574817.html
Tanggal: 17 Februari 2026
Isi laporan:
Keberatan atas status laporan yang dinyatakan selesai karena jawaban instansi hanya bersifat normatif dan tidak disertai:
- Dokumen resmi teguran tertulis
- Dasar hukum sanksi
- Jenis pelanggaran disiplin
- Bukti pemeriksaan
- Penjelasan status kendaraan dinas
Tanggapan Instansi:
Sekretariat DPRD Kota Semarang menyatakan akan mengirim data dukung berupa surat peringatan kepada yang bersangkutan. L
II. PERMASALAHANMenurut penilaian kami, penyelesaian laporan tidak cukup jika hanya ditangani internal oleh Sekretariat DPRD, karena substansi perkara menyangkut:
- Disiplin ASN
- Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara
- Pengelolaan Barang Milik Daerah
Sehingga secara kewenangan pemeriksaan seharusnya dilakukan oleh lembaga pengawasan dan pembina kepegawaian, yaitu:
- Inspektorat sebagai APIP
- BKPP sebagai pembina kepegawaian
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Pasal 3: asas akuntabilitas, profesionalitas, netralitas
- Pasal 24 huruf c: kewajiban menjaga dan menggunakan barang milik negara/daerah dengan baik
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Pasal 5 huruf f: larangan menyalahgunakan wewenang
- Pasal 8: jenis hukuman disiplin
- Pasal 10: bentuk hukuman disiplin ringan
- PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020
- Pengelolaan BMD harus fungsional, transparan, akuntabel, dan efisien.
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
- Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan tugas jabatan/kedinasan.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Penyelenggaraan pelayanan publik wajib memenuhi asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Kami memohon agar Inspektorat dan BKPP Kota Semarang:
- Melakukan pemeriksaan disiplin ASN secara resmi.
- Menentukan klasifikasi pelanggaran disiplin (ringan/sedang/berat).
- Mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan.
- Menyampaikan dokumen sanksi resmi (minimal versi redaksi publik).
- Menjelaskan status kendaraan: kendaraan jabatan atau kendaraan operasional.
- Memastikan pengawasan penggunaan kendaraan dinas berjalan efektif.
Permohonan ini diajukan bukan semata untuk sanksi administratif, melainkan untuk memastikan penegakan disiplin ASN, kepastian hukum, efek jera, serta pembenahan sistem pengawasan penggunaan fasilitas negara agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pelapor