Rincian Aduan : LGWP61573164

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 22 Oct 2020

Terjadi pelarangan dan penutupan tempat ibadah (Gereja) yang akan diperbaiki oleh pihak pihak yang mengatas namakan warga dan takmir masjid se gadingan, padahal gereja sudah ada sejak 20 tahun lebih, sedangkan tempat peribadatan kristen di gadingan hanya 1 gereja, maaf hampir setiap rt disini ada masjidnya dan kami tidak pernah permasalahkan.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:32 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan diterima

Progress

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:06 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima Kasih atas Laporan saudara

Selesai

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:07 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih Laporannya