Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61573164
Rincian Aduan
LGWP61573164
Selesai
Public
Terjadi pelarangan dan penutupan tempat ibadah (Gereja) yang akan diperbaiki oleh pihak pihak yang mengatas namakan warga dan takmir masjid se gadingan, padahal gereja sudah ada sejak 20 tahun lebih, sedangkan tempat peribadatan kristen di gadingan hanya 1 gereja, maaf hampir setiap rt disini ada masjidnya dan kami tidak pernah permasalahkan.
Disposisi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 15:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Rabu, 15 Desember 2021 - 10:32 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan diterima
Progress
Kamis, 19 Januari 2023 - 15:06 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima Kasih atas Laporan saudara
Selesai
Kamis, 19 Januari 2023 - 15:07 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima kasih Laporannya