Tanggapan Lanjutan Aduan LGWP81812484
Terima kasih atas respons yang telah disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah terhadap aduan LGWP81812484.
Namun demikian, jawaban yang diberikan masih berupa penjelasan umum bahwa penggunaan kendaraan dinas telah sesuai ketentuan serta bahwa penerbitan pelat nomor merupakan kewenangan pihak kepolisian. Respons tersebut belum menjawab substansi utama aduan, yaitu permohonan pengawasan aktif dan penertiban internal terhadap potensi penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Perlu disampaikan bahwa aduan ini tidak mempersoalkan kewenangan penerbitan nomor polisi oleh kepolisian, melainkan pengawasan penggunaan aset daerah oleh ASN yang menjadi tanggung jawab internal pemerintah daerah sebagai pengelola Barang Milik Daerah (BMD).
Oleh karena itu, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelesaian pengaduan publik, mohon kiranya BPKAD Provinsi Jawa Tengah dapat melengkapi tindak lanjut dengan menyampaikan:
- Surat edaran, nota dinas, atau instruksi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada seluruh OPD terkait penegasan larangan penyalahgunaan kendaraan dinas.
- Dokumen kebijakan tersebut dalam format PDF sebagai bukti administratif bahwa tindak lanjut telah diterbitkan pasca aduan masyarakat.
- Penjelasan apakah telah dilakukan audit internal, inspeksi, atau sidak kendaraan dinas sebagaimana permohonan dalam aduan.
- Dokumentasi kegiatan pengawasan atau penertiban kendaraan dinas, apabila telah dilaksanakan.
- Penjelasan langkah penguatan sistem pengawasan aset daerah guna mencegah praktik penggunaan pelat yang tidak sesuai peruntukan.
Perlu dipahami bahwa kanal LaporGub bertujuan memastikan adanya penyelesaian yang nyata dan terukur. Penutupan aduan tanpa penyampaian bukti tindak lanjut konkret berpotensi menimbulkan kesan bahwa respons masih sebatas klarifikasi administratif, bukan tindakan pengawasan aktual.
Sebagai contoh praktik transparansi yang baik dalam kasus serupa, tindak lanjut aduan masyarakat pada instansi lain melalui LaporGub telah menghasilkan penerbitan Nota Dinas Nomor 309/RT.07-ND/Sek-Prov/33/1/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Penertiban Penggunaan Kendaraan Dinas oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, disertai dokumen resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui BPKAD dapat melengkapi jawaban dengan bukti konkret tindak lanjut sehingga penyelesaian aduan benar-benar mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pengelolaan aset daerah, serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Demikian tanggapan lanjutan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang lebih substantif dan transparan diucapkan terima kasih.