Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61420244
KOTA PEKALONGAN, 20 Nov 2024
Mohon maaf izin bertanya. Kalau mau buat laporan kehilangan HP/barang di Polres itu wajib mengirimkan surat yg ditujukan kepada Kapolres kah? Soalnya saya hendak melaporkan kehilangan barang berupa HP, sudah datang ke Polres kog cuma diberi contoh surat kehilangan dan membuat surat kehilangan yang ditujukan kepada Kapolres? Kemudian baru bisa dibuatkan surat kehilangan yang keluarkan Polres untuk klaim penggantian Kartu Sim. Memang Prosedurnya begitu apa gimana? Seharusnya kan bisa diberikan surat kehilangan dari pihak Kepolisian (Polres) wong saya sudsh datang ke Polres secara langsung, dan menceritakan kronologi yg terjadi. Mohon jawabannya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 20 November 2024 - 07:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 November 2024 - 07:22 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah