Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61420244

Rincian Aduan

LGWP61420244

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
20 Nov 2024
0 ditandai
Mohon maaf izin bertanya. Kalau mau buat laporan kehilangan HP/barang di Polres itu wajib mengirimkan surat yg ditujukan kepada Kapolres kah? Soalnya saya hendak melaporkan kehilangan barang berupa HP, sudah datang ke Polres kog cuma diberi contoh surat kehilangan dan membuat surat kehilangan yang ditujukan kepada Kapolres? Kemudian baru bisa dibuatkan surat kehilangan yang keluarkan Polres untuk klaim penggantian Kartu Sim. Memang Prosedurnya begitu apa gimana? Seharusnya kan bisa diberikan surat kehilangan dari pihak Kepolisian (Polres) wong saya sudsh datang ke Polres secara langsung, dan menceritakan kronologi yg terjadi. Mohon jawabannya

Disposisi

Rabu, 20 November 2024 - 07:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 20 November 2024 - 07:22 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Jumat, 22 November 2024 - 13:05 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengadu dihubungi untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi

Selesai

Jumat, 22 November 2024 - 13:10 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Bahwa untuk pelaporan kehilangan barang pengadu langsung dibuatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan oleh pihak Kepolisian, sedangkan untuk pengaduan barang hilang karena diduga dicuri oleh orang lain maka pengadu diminta/disarankan untuk membuat pengaduan tertulis kepada pihak Kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki, demikian terima kasih.