Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61416201

Rincian Aduan

LGWP61416201

Verifikasi Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
09 Aug 2026
0 ditandai

Kepada Yth.

Inspektur Kabupaten Banjarnegara

di

Banjarnegara


Dengan hormat,


Kami menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan dan pengelolaan mobil Desa Siaga Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara.


Adapun hal-hal yang kami mohon untuk diperiksa adalah sebagai berikut:


1. Dugaan proses lelang/pengadaan tidak dilakukan secara terbuka dan transparan, serta perlu diperiksa apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan Perbup Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2020.


2. Dugaan adanya pengaturan peserta dalam proses lelang, yaitu penyedia yang menjadi pemenang diduga membawa penyedia lain untuk menjadi peserta/lawan dalam proses pengadaan. Hal ini perlu diperiksa apakah proses persaingan dan evaluasi penawaran benar-benar dilakukan secara objektif.


3. Dugaan tidak adanya SILPA yang menjadi dasar pengadaan, serta kendaraan yang diperoleh diduga merupakan mobil dengan tipe/keluaran lama. Mohon diperiksa sumber anggaran, RAB, spesifikasi kendaraan yang direncanakan, tahun kendaraan, serta kesesuaiannya dengan kendaraan yang diterima.


4. Dugaan harga pengadaan mobil tidak sesuai dengan harga e-Katalog atau harga yang wajar pada saat pengadaan. Mohon dilakukan pemeriksaan dan perbandingan antara harga dalam dokumen pengadaan dengan harga e-Katalog/harga pasar pada waktu pembelian.


5. Dugaan pemanfaatan mobil Desa Siaga kepada masyarakat dikenakan tarif, sehingga perlu diperiksa dasar penetapan tarif tersebut, siapa yang menerima atau mengelola uangnya, apakah terdapat Peraturan Desa/ketentuan resmi yang menjadi dasar pemungutan, serta apakah seluruh penerimaan telah dicatat dan disetorkan sebagai pendapatan desa apabila memang merupakan penerimaan desa dan uang tersebut di setorkan ke bendahara desa paweden.


6. Dugaan sulitnya masyarakat memperoleh akses mobil ketika membutuhkan secara mendesak/urgent. Berdasarkan informasi masyarakat, ketika warga membutuhkan mobil dalam keadaan mendesak, terjadi ketidakjelasan mengenai keberadaan kunci kendaraan karena antara sopir dan Kepala Desa selaku pihak yang memegang kunci saling melempar informasi dan tidak mengetahui secara jelas siapa yang memegang kunci mobil. Kondisi tersebut perlu diperiksa karena mobil tersebut merupakan kendaraan yang diperuntukkan bagi kepentingan Desa Siaga dan masyarakat.


7. Mohon diperiksa pula siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan, penyimpanan kunci, penggunaan, jadwal pemakaian, pemeliharaan, serta pencatatan penggunaan mobil Desa Siaga, termasuk apakah telah terdapat SOP atau aturan yang jelas agar kendaraan dapat digunakan masyarakat ketika benar-benar membutuhkan.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Inspektorat Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengadaan dan pengelolaan mobil Desa Siaga Desa Paweden, termasuk dokumen perencanaan, RAB, sumber anggaran, dokumen pengadaan/lelang, peserta dan penawaran, penetapan pemenang, kontrak/SPK, bukti pembayaran, harga e-Katalog, spesifikasi dan tahun kendaraan, serta mekanisme pemanfaatan kendaraan oleh masyarakat.


Kami juga memohon agar dilakukan klarifikasi kepada Kepala Desa, TPK/sopir/pengelola kendaraan, dan pihak penyedia, serta pemeriksaan terhadap seluruh penerimaan atau tarif yang dibebankan kepada masyarakat.


Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Kami berharap Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan kondisi sebenarnya di lapangan.


Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Progress

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terima kasih atas informasi dan atensinya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami membutuhkan koordinasi dan tindak lanjut yang komprehensif dengan pihak terkait sesuai kewenangan.

-

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Aduan ini berkadar pengawasan sehingga bukan kewenangan dinas teknis untuk melakukan tindak lanjut

Verifikasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT