Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61407174

Rincian Aduan

LGWP61407174

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
06 Mar 2024
0 ditandai
kanaikan tidak wajar pada sewa tanah desa, dari 4,5 juta jadi 10 juta

Disposisi

Kamis, 07 Maret 2024 - 07:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar

Verifikasi

Kamis, 07 Maret 2024 - 08:32 WIB

Kabupaten Karanganyar

Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Kamis, 07 Maret 2024 - 08:51 WIB

Kabupaten Karanganyar

Tindak lanjut dari Desa Tuban Kecamatan Gondangrejo melalui Dispermades, kami sampaikan berikut ini :

Selesai

Kamis, 07 Maret 2024 - 09:02 WIB

Kabupaten Karanganyar

1. Aduan penyewa tadi, dari Desa dengan mengeluarkan surat tagihan sewa tsb di atas sudah bermusyawarah dengan BPD dan disepakati.


2. Kenapa tarif sewa naik karena menyesuaikan dengan tarif sewa kios kios yang lain dan juga kios desa yang ada disekitarnya, supaya tidak njomplang banget. Karena kioa Desa Tuban yang ada di Kali apit ini letaknya dipinggir Jalan Solo Purwodadi dan juga termasuk kawasan yang ramai geliat ekonominya.


3. Pak Carik Desa Tuban  mengatakan kalau banyak penyewa bukan warga asli Desa Tuban.


Terkait usaha dari Desa juga untuk mendapatkan penghasilan yakni dari PAD (Pendapatan Asli Desa) salah satunya dari hasil menyewakan kios yang berada di tanah kas desa.