Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:29 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Kamis, 29 Oktober 2020 - 08:08 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Kamis, 29 Oktober 2020 - 08:15 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Dapat kami informasikan bahwa sesuai dengan undang undang UMKM kriteria usaha Mikro adalah :
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
Sekarang usaha budidaya jamur yang dikelola apakah termasuk itu? terimakasih