Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61390607
Rincian Aduan
LGWP61390607
Disposisi
Senin, 04 November 2024 - 13:37 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 November 2024 - 08:37 WIBKabupaten Semarang
Laporan kami terima, segera kami koordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait untuk ditindaklanjuti. Terima kasih
Progress
Senin, 18 November 2024 - 08:08 WIBKabupaten Semarang
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Bandungan terkait aduan anda :
Kepada Yth. Pelapor, terkait program bantuan RTLH dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Program bantuan RTLH dapat berasal dari Dana Desa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun dana APBN.
2. Untuk bantuan dari APBN, program RTLH diampu oleh kementerian PUPR dengan program bernama BSPS, yang mana dalam ketentuannya menyebutkan besaran RTLH per titik rumah diberikan bantuan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan rincian Rp.17.500.000,- untuk material dan Rp.2.500.000,- untuk belanja tenaga.
3. Untuk bantuan Dari APBD Provinsi Jawa Tengah diberikan dana stimulan rehab RTLH sebesar Rp.20.000.000,-
4. Untuk bantuan dari APBD Kabupaten Semarang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa berupa Bantuan RTLH, dengan besaran bantuan per titik rumah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 050/0382/2024 perihal tentang Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa berupa RTLH diberikan bantuan sebesar Rp.10.000.000,- per titik dan bantuan BOP sebesar Rp.100.000,- per titik.
5. Untuk bantuan dari Dana Desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2023 perihal tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, pada halaman 15 point 2 menyebutkan setiap titik rumah diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,- dalam bentuk material/bahan bangunan.
6. Penganggaran untuk bantuan RTLH pada dasarnya adalah bersifat stimulan untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kegotong royongan.
7. Dari hasil klarifikasi kami ke Pemerintah Desa Mlilir didapatkan informasi bahwa bantuan RTLH yang pelapor laporkan adalah bantuan RTLH dari Dana Desa karena Pemdes Mlilir tidak mendapatkan alokasi bantuan RTLH dari BSPS dan Bankeu Prop/Kabupaten. Terkait adanya potongan Rp.2000.000,- didapatkan klarifikasi dari Pemdes bahwa potongan yang dimaksud adalah pungutan pajak berupa PPN sebesar 11% dan PPh 22 sebesar 3%.
Selesai
Kamis, 12 Desember 2024 - 07:47 WIBKabupaten Semarang
Laporan telah ditindaklanjuti