Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61390607
KABUPATEN SEMARANG, 04 Nov 2024
Kepada Yth bapak/ibu dinas terkait, mohon ijin bertanya tepatnya didesa MLILIR kecamatan BANDUNGAN , untuk bantuan bedah rumah setiap desa apakah nilai anggaran hanya sebesar 10jt ..itupun dalam bentuk 8jt matrial dan ada potongan 2jt untuk biaya operasional, karena didesa kami hanya menerima bantuan untuk bedah rumah hanya 8jt dalam bentuk matrial. Karena dengan adanya bantuan tersebut dengan nilai bantuan 8jt Yang diterima warga justru malah menambah beban bagi yang menerimanya karena harus berhutang untuk menutup kekurangan bahan matrial dan membayar tukang . Mohon diklarifikasi karena sesuai informasi dari BSPS setiap mendapatkan bantuan 20jt , 17.5jt dalam bentuk matrial dan 2.5jt untuk biaya tenaga tukang ..terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 04 November 2024 - 13:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 05 November 2024 - 08:37 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima, segera kami koordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait untuk ditindaklanjuti. Terima kasih
Progress
Senin, 18 November 2024 - 08:08 WIB
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor berikut kami sampaikan jawaban dari Kecamatan Bandungan terkait aduan anda :
Kepada Yth. Pelapor, terkait program bantuan RTLH dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Program bantuan RTLH dapat berasal dari Dana Desa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi maupun dana APBN.
2. Untuk bantuan dari APBN, program RTLH diampu oleh kementerian PUPR dengan program bernama BSPS, yang mana dalam ketentuannya menyebutkan besaran RTLH per titik rumah diberikan bantuan sebesar Rp. 20.000.000,- dengan rincian Rp.17.500.000,- untuk material dan Rp.2.500.000,- untuk belanja tenaga.
3. Untuk bantuan Dari APBD Provinsi Jawa Tengah diberikan dana stimulan rehab RTLH sebesar Rp.20.000.000,-
4. Untuk bantuan dari APBD Kabupaten Semarang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa berupa Bantuan RTLH, dengan besaran bantuan per titik rumah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 050/0382/2024 perihal tentang Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa berupa RTLH diberikan bantuan sebesar Rp.10.000.000,- per titik dan bantuan BOP sebesar Rp.100.000,- per titik.
5. Untuk bantuan dari Dana Desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2023 perihal tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, pada halaman 15 point 2 menyebutkan setiap titik rumah diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,- dalam bentuk material/bahan bangunan.
6. Penganggaran untuk bantuan RTLH pada dasarnya adalah bersifat stimulan untuk pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kegotong royongan.
7. Dari hasil klarifikasi kami ke Pemerintah Desa Mlilir didapatkan informasi bahwa bantuan RTLH yang pelapor laporkan adalah bantuan RTLH dari Dana Desa karena Pemdes Mlilir tidak mendapatkan alokasi bantuan RTLH dari BSPS dan Bankeu Prop/Kabupaten. Terkait adanya potongan Rp.2000.000,- didapatkan klarifikasi dari Pemdes bahwa potongan yang dimaksud adalah pungutan pajak berupa PPN sebesar 11% dan PPh 22 sebesar 3%.
Selesai
Kamis, 12 Desember 2024 - 07:47 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan telah ditindaklanjuti