Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP61335885
Rincian Aduan
LGWP61335885
Selesai
Public
penngaduan di perusahan kami bekerja kompensasi pkwt sepert PP 35 THN 2021 tidak terlakasana saya sudah nanya ke HRD malah tidak ada jawaban mohon sangat agar bisa di bantu buat hak2 kami yg bekerja Nama PT ANUGRAH TRINITY SEJAHTERAH ALAMAT: JLN GAHARU raya No.213 banyumanik, semarang, Penepatan kerja Alamat : kab tegal kec: kramat desa padaharja km 5
Disposisi
Jumat, 04 Maret 2022 - 10:54 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:49 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu Mohon ijin melaporkan tindak lanjut pengaduan di PT. Anugrah Trinity Sejahtera dengan hasil sebagai berikut :
1. Telah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada perusahaan terkait pengaduan tersebut oleh pengawas ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan outsourcing (penyedia jasa keamanan).
3. Berdasarkan keterangan dari direktur bahwa perusahaan belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah berakhirnya PKWT. Dikarenakan di dalam MOU dengan user belum dicantumkan mengenai uang kompensasi dan sebagian user menolak akan adanya klausul hal tersebut.
4. Terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan akan diterbitkan nota pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih
1. Telah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada perusahaan terkait pengaduan tersebut oleh pengawas ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan outsourcing (penyedia jasa keamanan).
3. Berdasarkan keterangan dari direktur bahwa perusahaan belum memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang telah berakhirnya PKWT. Dikarenakan di dalam MOU dengan user belum dicantumkan mengenai uang kompensasi dan sebagian user menolak akan adanya klausul hal tersebut.
4. Terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan akan diterbitkan nota pemeriksaan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 08:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai