Rincian Aduan : LGWP61265204

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 15 Jul 2022

Di desa kami sdh ada korban Demam berdarah. Rencana tingkat RW akan melakukan fogging mandiri. Tetapi ada yg bilang dlm melakukan fogging mandiri ada prosedur laporan ke dinas kesehatan dr kepala desa dg melampirkan bukti nama korban. Betulkah prosedurnya seperti itu? Pertimbangan apa yg dipakai sehingga untuk melakukan aksi bersama memberantas nyamuk yg menyebabkan warga sakit bahkan meninggal tapi mesti berkesan spt dipersulit dg aturan yg justru datang dari dinas. Mohon jawabannya!

0 Orang Menandai Aduan Ini