Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61197818

Rincian Aduan

LGWP61197818

Progress Public
KOTA SEMARANG
09 Apr 2026
0 ditandai

— KEBERATAN ATAS PENGGUNAAN JAWABAN TEMPLATE YANG TIDAK SESUAI SUBSTANSI LAPORAN

Aduan ini disampaikan sebagai keberatan resmi atas penyelesaian Aduan LGWP75795758, karena tanggapan yang diberikan terbukti tidak menjawab substansi laporan dan menggunakan pola jawaban yang sama (template response) sebagaimana diberikan pada aduan lain dengan objek perkara berbeda.

Berdasarkan fakta administrasi pada sistem LaporGub Jawa Tengah, jawaban yang diberikan Pemerintah Kota Semarang berupa:

pemberitahuan penerbitan Surat Edaran Nomor B/2210/000.1.7.1/IV/2026 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kendaraan Dinas

merupakan jawaban yang identik dan berulang, yang sebelumnya juga digunakan pada aduan lain, yaitu:

  1. Aduan LGWP97167148
  2. → Substansi aduan: permintaan penerbitan kebijakan umum berupa Surat Edaran penertiban kendaraan dinas.
  3. Aduan LGWP70398422
  4. → Substansi aduan: laporan kasus spesifik kendaraan dinas dengan objek pelanggaran faktual di lapangan.
  5. Aduan LGWP75795758 (aduan ini)
  6. → Substansi aduan: sanggahan resmi disertai kronologi, fakta, bukti, serta analisis hukum terkait kendaraan dinas Nomor Polisi H 1554 XA.

Namun terhadap ketiga aduan dengan substansi berbeda, Pemerintah Kota Semarang memberikan jawaban yang sama persis berupa penerbitan Surat Edaran.

Hal tersebut menunjukkan fakta bahwa:

  • Tanggapan tidak disusun berdasarkan pemeriksaan kasus konkret;
  • Tidak terdapat tindakan tegas terhadap objek kendaraan yang dilaporkan;
  • Tidak terdapat hasil pemeriksaan ASN pengguna kendaraan;
  • Tidak terdapat pemeriksaan disiplin dan penjatuhan sanksi Disiplin ASN;
  • Tidak terdapat koordinasi penegakan hukum;
  • Tidak terdapat analisis terhadap bukti yang dilampirkan pelapor.

Dengan demikian, penyelesaian aduan secara nyata merupakan jawaban template administratif, bukan hasil pemeriksaan substantif.

Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip:

  • akuntabilitas pelayanan publik,
  • asas pemerintahan yang baik,
  • kewajiban tindak lanjut pengaduan masyarakat secara objektif dan profesional.

Seluruh uraian fakta, kronologi, bukti, serta dasar hukum telah disampaikan secara lengkap dalam dokumen PDF terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aduan ini.

Penggunaan jawaban template terhadap laporan yang bersifat spesifik dan berbasis bukti menunjukkan tidak dilakukannya pemeriksaan secara sungguh-sungguh, sehingga penanganan aduan belum dapat dianggap selesai secara substansi.

Apabila praktik penyelesaian administratif berbasis template ini tetap dilakukan, pelapor akan meneruskan laporan kepada instansi pengawasan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk dilakukan audit investigatif serta pemeriksaan pertanggungjawaban administratif dan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian serius.


Disposisi

Kamis, 09 April 2026 - 12:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 April 2026 - 14:25 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 10:04 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas aduan dan laporannya, segera kami teruskan kebidang yang menangani

Progress

Senin, 13 April 2026 - 10:03 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti