Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP61165523

Rincian Aduan

LGWP61165523

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
07 Nov 2022
0 ditandai
Dikarenakan saya rasa sudah terlalu berat, disekolahan SMPN 1 KRANGGAN KEC.KRANGGAN KAB.TEMANGGUNG ada pungutan dengan istilah infak tapi ada nilai minimal. Untuk saat ini kls 7 minimal 1,3 jt . Kelas 8 minimal 600rb. Kls 9 minimal 300rb.ini sudah dilakukan sejak lama dan saat pandemi te berlaku.dan dirapat pleno kemarin untuk SEMUA WALI MURID DIHIMBAU TIDAK MEMBAHAS DILUAR SEKOLAHAN. Setiap kelulusan kls 9 selalu minta iuran acara kelulusan dari kls 7 dan 8 minimal 25rb per siswa. Ini sungguh aneh Padahal saat pendaftaran masuk uang seragam saja minimal 1.5 jt. Dengan biaya segitu besar masih tidak sejalan dengan mutu pembelajaran, karena sudah ada sistem zonasipun masih ada kls unggulan.. Mohon iuran yang memberatkan bisa dikaji ulang atau dihapus karena menggunakan kata INFAK, yg seharusnya itu seikhlasnya. Disini ada nilai minimal.. itu kalau dikali jumlah siswa bisa ratusan juta. Mohon ditindak lanjuti..karena sebagian wali murid sngat takut untuk lapor. terima kasih

Disposisi

Senin, 07 November 2022 - 10:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Selasa, 08 November 2022 - 15:36 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih akan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Rabu, 16 November 2022 - 11:09 WIB

Kabupaten Temanggung

Terimakasih atas informasi yang disampaikan melalu laporgub, bersama ini kami sampaikan beberapa informasi terkait hal tersebut sebagai berikut:
1.    Secara regulasi, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung tidak menetapkan peraturan terkait pungutan atau sumbangan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Temanggung.
2.    Berdasarkan  peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah,  komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela,  tidak diatur dengan nominal dan periode waktu tertentu, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
3. Adanya sumbangan /infak/iuran/lainnya, yang ditetapkan terhadap wali murid, bukan merupakan pungutan dari satuan pendidikan melainkan tindak lanjut dari hasil rapat komite dan telah disetujui oleh wali murid
Untuk informasi lebih detail, bapak / ibu dapat berkoordinasi dengan pengurus Komite Sekolah di SMP tersebut

Demikian yang dapat kami sampaikan

Selesai

Selasa, 22 November 2022 - 14:50 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, semoga tanggapan kami berkenan