Rincian Aduan
LGWP61135883
Lihat detail lengkap aduan LGWP61135883
LGWP61135883
Admin Gubernuran
Kabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan kedinas terkait terimakasih
Kabupaten Banyumas
Terima kasih atas perhatian dan aduan dari Saudara. Berdasarkan tindaklanjut dengan pihak sekolah, disampaikan oleh Kepala SMPN 3 Sumbang bahwa aduan di atas tidak benar, dan disampaikan hal-hal sbb: Untuk di SMPN 3 Sumbang tidak ada penjualan LKS yang bersifat wajib untuk semua siswa. Terkait penjualan LKS, DInas Pendidikan telah menerbitkan Surat No. 400.3.1/3671 tanggal 16 April 2025 yang melarang guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, maupun komite menjual atau mewajibkan pembelian LKS kepada siswa. Kami telah meminta kerja sama dari seluruh sekolah dan komite serta dukungan masyarakat, agar kebijakan ini benar-benar diterapkan demi meringankan beban orang tua serta menjaga mutu pendidikan yang adil dan inklusif. Demikian, terima kasih
Kabupaten Banyumas
Terima kasih atas perhatian dan aduan dari Saudara. Berdasarkan tindaklanjut dengan pihak sekolah, disampaikan oleh Kepala SMPN 3 Sumbang bahwa aduan di atas tidak benar, dan disampaikan hal-hal sbb: Untuk di SMPN 3 Sumbang tidak ada penjualan LKS yang bersifat wajib untuk semua siswa. Terkait penjualan LKS, DInas Pendidikan telah menerbitkan Surat No. 400.3.1/3671 tanggal 16 April 2025 yang melarang guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, maupun komite menjual atau mewajibkan pembelian LKS kepada siswa. Kami telah meminta kerja sama dari seluruh sekolah dan komite serta dukungan masyarakat, agar kebijakan ini benar-benar diterapkan demi meringankan beban orang tua serta menjaga mutu pendidikan yang adil dan inklusif. Demikian, terima kasih