Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61119032
KABUPATEN BREBES, 01 Aug 2022
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Berkaitan dengan pembubaran Komite Sekolah Periode Thn 2021-2024. SMPN 1 BUMIAYU. Secara legal cacat Hukum. Karena :1. Komite sekolah SMPN 1 BUMIAYU akan berakhir masa jabatannya di thn 2024. Sebelum waktunya dibubarkan oleh Kep Sekolah SMPN 1 BUMIAYU ( Ibu Ina ). 2. Pembentukan komite baru, tanpa melalui proses yg benar sesuai Permendikbud no. 75 tahun 2016. Harusnya pembentukan komite melalui rapat pleno orang tua siswa. Tapi komite sekarang langsung ditunjuk oleh Kepsek. 3. Ada seorang pengurus komite yg menjadi pengurus partai. Hal ini juga seharusnya dilarang dlm aturan Permendikbud 75 tahun 2016. Mohon ditindaklanjuti laporan kami. Agar tidak menjadikan masalah di tengah masyarakat Bumiayu dan sekitarnya. Karena, kalau pengurus komite ya tidak legal / cacat hukum maka apapun keputusan sekolah juga tidak sah. Terima kasih atas perhatian dan tindaklanjutnya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Disposisi
Senin, 01 Agustus 2022 - 14:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Agustus 2022 - 15:04 WIB
Kabupaten Brebes