Rincian Aduan : LGWP61119032

Verifikasi Public

KABUPATEN BREBES, 01 Aug 2022

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Berkaitan dengan pembubaran Komite Sekolah Periode Thn 2021-2024. SMPN 1 BUMIAYU. Secara legal cacat Hukum. Karena :1. Komite sekolah SMPN 1 BUMIAYU akan berakhir masa jabatannya di thn 2024. Sebelum waktunya dibubarkan oleh Kep Sekolah SMPN 1 BUMIAYU ( Ibu Ina ). 2. Pembentukan komite baru, tanpa melalui proses yg benar sesuai Permendikbud no. 75 tahun 2016. Harusnya pembentukan komite melalui rapat pleno orang tua siswa. Tapi komite sekarang langsung ditunjuk oleh Kepsek. 3. Ada seorang pengurus komite yg menjadi pengurus partai. Hal ini juga seharusnya dilarang dlm aturan Permendikbud 75 tahun 2016. Mohon ditindaklanjuti laporan kami. Agar tidak menjadikan masalah di tengah masyarakat Bumiayu dan sekitarnya. Karena, kalau pengurus komite ya tidak legal / cacat hukum maka apapun keputusan sekolah juga tidak sah. Terima kasih atas perhatian dan tindaklanjutnya. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 01 Agustus 2022 - 14:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:04 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima