Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61074411
KOTA SEMARANG, 16 Oct 2021
YTH, Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Provinsi Jawa Tengah ? Salam sehat selalu kepada Bapak Gubernur, Perkenalkan kami adalah salah satu tenant permainan anak-anak Animal Ride (JIGGLE JUNGLE) yang menyewa tempat usaha di Paragon Mall Semarang. Kami ingin share sedikit kepada bapak Gubernur mengenai keluhan kami sebagai tenant UMKM. ? Pada awal bulan Juli, Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali, lalu PPKM diperpanjang sampai saat ini. Sarana Hiburan & seluruh Pusat perbelanjaan termasuk Paragon Mall Semarang sempat ditutup pada tanggal 3 Juli - 9 Agustus 2021. Pada tanggal 10 Agustus 2021, Paragon Mall mulai beroperasional kembali, tetapi sarana hiburan termasuk permainan anak-anak di dalam mall belum diperbolehkan untuk beroperasional. ? Dengan ini kami ingin sharing beberapa keluhan kami kepada bapak Gubernur : ? 1. Kami adalah salah satu tenant permainan anak-anak (JIGGLE JUNGLE) di Paragon Mall Semarang, kami tidak diperbolehkan beroperasional oleh pemerintah selama masa PPKM, tetapi kami dibebankan biaya sewa oleh pihak Managemen Mall. Atas hal ini kami merasa sangat dirugikan karena kami sebagai UMKM tidak mampu membayar uang sewa apabila kami tidak ada pemasukan dari usaha kami. ? 2. Menurut kami di masa-masa sulit ini kita harus saling mendukung, baik pihak mall maupun pihak tenant, bukan saling menekan atau menjatuhkan. Kami sebagai UMKM tentunya juga tidak mau berhenti beroperasional, tentunya kami juga ingin usaha kami lancar sepanjang tahun tanpa ada PPKM / pemberhentian usaha sementara. Tetapi apa daya, seperti yang kita semua ketahui, pandemi datang diluar dugaan kita semua. Pastinya tidak ada yang mau hal ini terjadi, tetapi sudah terjadi, dan hal ini diluar kuasa kita semua. Tetapi dengan adanya pandemi ini, kita harus saling mendukung. Kami sebagai tenant pastinya membutuhkan mall sebagai tempat usaha kami berjalan, mall juga tentunya membutuhkan tenant untuk meramaikan mall tersebut. Apabila tenant ditekan untuk membayar uang sewa selama tidak diperbolehkan buka oleh pemerintah tentunya menjadi beban yang sangat besar untuk kami dan usaha kami dapat tutup selamanya karena rugi. ? 3. Singkat cerita, kontrak kami dengan mall Paragon Semarang adalah selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 1 Maret - 31 Agustus 2021, pada tanggal 3 Juli 2021 diberlakukan PPKM, sampai saat ini kami belum beroperasional, sedangkan cicilan sewa dengan mall sudah kami lunasi selama 6 bulan sewa. Dari periode kontrak tersebut, kami beroperasional dari tanggal 01 Maret - 02 Juli 2021, artinya kami beroperasional selama 4 bulan 2 hari, kami masih mempunyai masa sewa selama 60 hari yang belum kami gunakan. Berdasarkan hal ini, kami meminta kebijakan dari pihak mall untuk memberikan grace period / penggantian hari selama kami tidak diperbolehkan beroperasional oleh pemerintah selama 60 hari (berdasarkan kontrak kami s/d tgl 31 Agustus 2021). Kami merasa ini adalah hak kami untuk meminta penggantian hari selama kami tidak beroperasional, karena ini adalah bukan keinginan kami untuk tutup, tetapi demi mendukung keputusan PPKM dari pemerintah. ? 4. Pihak mall tidak mengabulkan permohonan grace period selama 60 hari yang menurut kami adalah hak kami, tetapi pihak mall hanya memberikan grace period selama 38 hari (yaiitu hanya selama mall tutup dari tanggal 3 Juli - 9 Agustus 2021) ? 5. Kami sebagai tenant merasa sangat dirugikan, karena sepengetahuan kami, sarana hiburan /sarana permainan untuk anak-anak belum diperbolehkan untuk beroperasional. Pemerintah belum mengeluarkan surat edaran resmi yang memberitahukan bahwa permainan anak-anak telah diperbolehkan untuk buka kembali. Tetapi mengapa di Mall Paragon Semarang sarana permainan anak sudah diperbolehkan buka kembali? sedangkan outlet kami di seluruh pulau Jawa & Bali belum diperbolehkan untuk buka. ? 6. Apabila sarana permainan anak-anak telah diperbolehkan untuk buka, seharusnya pihak mall memberitahukan kepada kami secara tertulis (via email atau WA) bahwa permainan anak sudah diperbolehkan beroperasional kembali. Tetapi dari pihak mall tidak ada pemberitahuan sama sekali, sampai tanggal 4 October 2021 kami menanyakan kepada managemen apakah permainan anak sudah boleh buka kembali atau belum. Pihak Managemen menyatakan bahwa “belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait sarana hiburan anak, tetapi anak2 dibawah umur 12 tahun sudah boleh masuk mall, jadi kami memutuskan untuk membuka sarana permainan anak” Pertanyaan saya adalah: Apakah hal ini dibenarkan? Apakah benar bahwa sarana hiburan anak sudah diperbolehkan beroperasional kembali di Jawa Tengah? Mengapa hanya di Paragon Mall Semarang? mall lain belum boleh? ? 7. Kami sebagai tenant merasa dirugikan, karena kami menunggu surat edaran dari pemerintah untuk kembali melakukan kegiatan operasional tetapi pihak mall Paragon Semarang menyalahkan kami dan tidak memberikan kebijakan pergantian hari selama kami tutup. Kami tidak diperbolehkan beroperasional oleh pemerintah tetapi dibebankan uang sewa oleh pihak managemen mall. Harusnya kita sama-sama mendukung agar pandemi ini segera berlalu. Kami berharap Bapak Gubernur dapat memberikan solusi atas keluhan kami ini. ? Terima kasih atas waktunya. Hormat kami, ? ? Jiggle Jungle
Disposisi
Minggu, 17 Oktober 2021 - 09:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 Oktober 2021 - 08:06 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Senin, 18 Oktober 2021 - 16:11 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM