Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP61067699
KABUPATEN BATANG, 25 Mar 2021
Dari pertemuan tgl 18 kemarin. Tim aparsial tidak bisa memberikan untuk ganti rugi tembok karena terlalu besar, ok kami terima. TBG Hanya bisa memberikan untuk pembelian material berupa baja ringan saja. Memang kami tolak karena untuk tenaganya tidak diperhitungkan. Dari pertemuan tersebut disepakati akan adanya nego dengan adanya berita acara tsb akan didisposisikan ke atasan TBG.dan mediasi secara lisan pihak TBG bilang kalau keputusan atasan dari TBG hanya bisa sejumlah itu pihak TBG akan mengabarkan kepada saya. Apakah mau atau Tidaknya dengan sejumlah itu? Kalaupun mau silahkan bisa hubungi ke pihak TBG. Kalaupun tidak mau menerima silahkan bisa dilaporkan ke PTUN. ---------- Nah dari pertemuan tsb jelas TBG akan menghubungi saya lagi untuk konfirmasi mau atau tidaknya. Sedangkan ini belum ada yg menghubungi saya sama sekali sampai sekarang dari laporan di aplikasi ini kenapa TBG bisa memutuskan secara sepihak untuk silahkan menempuh jalur hukum. Sudah menyalahi kesepakatan akan ada konfirmasi kembali. Konfirmasi mana? Sampai sekarang belum ada yang menghubungi saya. Apakah Hukum berpihak kepada yg diatas? Apakah Hukum lagi-lagi tajam kebawah. yang diatas bisa menggunakan pakar hukum. Sedangkan kami rakyat kecil buat makan saja susah apalagi menggunakan jasa advokat. Sudah kena dampak tower. Tembok ditabrak tidak diganti. Baja ringan buat pembatas tidak diganti. Menggunakan Jalur hukum yg harus menyita waktu saya untuk kerja. Kami rakyat kecil tidak bekerja tidak makan. Apakah sila ke 2 KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB tidak berlaku? Apakah sila ke 5 dalam Pancasila sebagai pilar ideologis negara Indonesia sudah tidak berlaku?. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Apakah ini sudah tidak berlaku?
Disposisi
Kamis, 25 Maret 2021 - 07:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:05 WIB
Kabupaten Batang