Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60865357

Rincian Aduan

LGWP60865357

Selesai Public
KOTA SEMARANG
04 Jul 2023
0 ditandai
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. LaporGub! badhe ngaturi pirso, sejatosipun mboten badhe lapor utawi sambat dateng Pak Gubernur lan jajaranipun. kawulo namung badhe tangklet, MTsN lan MAN niku statuse pripun nggih pak? punopo sami statusipun kalian SMPN lan SMK N/ SMU N ? matur sembah nuwun 🙏 wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh 🙏

Disposisi

Rabu, 05 Juli 2023 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 05 Juli 2023 - 08:52 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Terima kasih atas laporan anda, akan kami tindak lanjuti dengan pihak terkait. Sekian dan terima kasih.


Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Progress

Senin, 18 September 2023 - 00:32 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas (SMA) dimana pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama.

Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan Setara SMP kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.

wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selesai

Senin, 18 September 2023 - 00:34 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih telah menghubungi kami. Kami berharap dapat membantu Anda lebih baik lagi kedepannya. Kesetaraan MA dan MTS dapat dilhat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pada lampiran