Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP60822045

Rincian Aduan

LGWP60822045

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
21 Feb 2023
0 ditandai
Harga beras mencapai 13500/kilo pak.. saudara saya terpaksa makan nasi dari beras jatah.. agak kekuningan. minyak juga demikian. lokasi di kauman, ngrundul, kebonarum, klaten. bukan mengadu, tapi mohon dibantu pak.. terima kasih banyak

Disposisi

Rabu, 22 Februari 2023 - 08:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:32 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Senin, 27 Februari 2023 - 14:17 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Senin, 27 Februari 2023 - 14:23 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Melihat dari permasalahan yang Saudara sampaikan, sebenarnya merupakan tupoksi dari Dinas Pertanian, karena kegiatan DBHCHT yang menyentuh petani merupakan tupoksi dari Dinas Pertanian. Kami akan coba membantu memberikan tanggapan dengan memakai data kegiataan yang ada di Dinas Pertanian, karena sudah diatur pelaksanaan kegiatannya dalam PMK 215 Tahun 2021, sebagai berikut :

Kegiatan DBHCHT Tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah alokasi untuk sector pertanian adalah sebagai berikut:

Catatan.

Semua kegiatan berikut adalah kegiatan yang diperuntukan bagi Kelompok Tani, Petani sentra tembakau/ Penyuluh sentra dikabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Pendamping kelompok tani, Pelaku usaha/pemasaran/eksportir/pabrik/industry mitra petani, (termasuk Kabupaten Wonosobo dan Temanggung).

I.        Bidang Kesejahteraan Masyarakat

1.       Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku

A.      Pelatihan Budidaya Tembakau

a.  Pelatihan Peningkatan Manajemen Kelembagaan Petani,

b.  Pelatihan/Magang Budidaya Tembakau

c.  Pelatihan dan demplot Penerapan Budidaya tembakau

d.  Pelatihan penerapan tehnologi budidaya tembakau

e.  Pelatihan Antisipasi Dampak Perubahan Iklim

f.   Workshop Penyelenggaraan Penyuluhan pertembakauan

g.  Pelatihan/Magang Budidaya Tembakau

B.      Pengembangan Pola Kemitraan

a. Workshop Pengembangan Pola Kemitraan

b. Temu Usaha Pengembanan Pola Kemitraan

c.  Alih Teknologi pola kemitraan pemasaran tembakau

C.      Pengolahan Pascapanen

a. Workshop Pengolahan Pascapanen Komoditas Tembakau

b. Pelatihan Pengolahan Pasca Panen  Tembakau dan Komoditas Perkebunan Unggulan

c.  Pertemuan Evaluasi Pengolahan Pascapanen Hasil Tembakau

D.      Manajemen Agribisnis

a. Bimbingan Teknis Manajemen Agribisnis Usaha tani

b. Pelatihan Manajemen Agribisnis Petani Milenial

c.  Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Petani (managemen kelembagaan)

d. Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penyuluh

e. Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Petani

f.   Pelatihan Manajemen Agribisnis Petani Milenial

E.       Pelatihan penentuan grade/tingkatan tembakau

a.       Pelatihan penentuan grade tembakau

2.       Penanganan panen dan pasca panen

A.      Pembangunan/Rehabilitasi rumah pengeringan tembakau (omprongan)

a. Pembangunan/Rehabilitasi rumah pengeringan tembakau

b. Pembangunan alat pengering tembakau

B.      Pengadaan alat perajang dan alat pendukungnya

a. Pengadaan alat perajang dan alat pendukungnya

b. Pemberian bantuan alat perajang tembakau

c.  Pemberian bantuan sarana angkut panen tembakau

d. Pemberian bantuan alat para-para/widik

3.       Penerapan inovasi teknis

A.      Pengembangan Diversifikasi Produk Tembakau

a. bimbingan teknis untuk petani tembakau yang belum melaksanakan diversifikasi dan masih menjual produk tembakau dalam bentuk daun basah

b. Workshop pengembangan diversifikasi produk tembakau

c.  Promosi Pemasaran Pengembangan Diversifikasi Produk Tembakau

B.      Pengembangan Metode pengujian kadar nikotin tembakau

a. Pengujian kadar nikotin

4.       Dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau

A.      Bantuan Pupuk

a. Pemberian bantuan pupuk

B.      Pengadaan Alat Mesin Pertanian (Cultivator, Alat Angkut Saprodi, UPPO) Pra Panen

a. Pemberian bantuan cultivator untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan

b. Pemberian bantuan alat angkut saprodi dan produksi hasil tembakau (Roda 3) untuk fasilitasi sarana angkut pra panen

c.  Pemberian bantuan UPPO (APPO) untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan pupuk organic

d. Pemberian bantuan cultivator untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan

e. Pemberian bantuan traktor roda 2 rotary untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan

f.   Pemberian bantuan UPPO (APPO) untuk fasilitasi sarana pengolahan lahan pupuk organic

g. Pemberian bantuan cultivator untuk penguatan usaha tani kelembagaan petani/Kelompok Tani

C.      Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur sarana irigasi (tersier)

a. Pemberian bantuan irigasi perpipaan

b. Pemberian bantuan irigasi perpompaan

c.  Pemberian bantuan irigasi Sprinkle

Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun